Tiga Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Satu Dipenjara Seumur Hidup
KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, kembali memberikan tuntutan mati dan penjara seumur hidup kepada 4 terdakwa pelaku narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (24/10/2019). Mereka adalah Septianto Murdani asal Kabupaten Magetan, Bayu Permadi asal Bandarlampung, M. Nasir Punduh Pidada, dan Adi Fakih Usman asal Jakarta. Tiga nama pertama dituntut mati, sedangkan nama terakhir dituntut penjara seumur hidup. JPU Rahmat Jatiwaluyo, S.H. mengatakan hal tersebut dalam persidangan sidang yang ketua oleh Hakim Ketua Fitra Renaldo, S.H.,M.H, dan hakim anggota Madela Natalia Sai Reve, S.H.,M.H. dan Chandra Revolusa, S.H. Rahmat mengatakan hukuman yang diberikan kepada keempatnya sesuai dengan peranannya masing-masing. Dalam persidangan itu, Rahmat menyebut jika keempatnya merupakan komplotan pemilik narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram yang ditangkap oleh jajaran Polres Lamsel. Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Hakim Ketua Fitra Renaldo menanyakan tanggapan tuntutan mati yang ditujukan kepada ketiganya. Begitu pula dengan seorang terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup. “Silakan, karena itu merupakan hak saudara untuk mengajukan pembelaan,” ucap Fitra. Nurhadi, S.H.,M.H, selaku penasehat hukum, meminta waktu satu minggu untuk membuat pembelaan tertulis bagi keempat kliennya itu. Hakim ketua menyetujui permintaan waktu tersebut. Dan pembelaan akan dibacakan dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis (31/10/2019) mendatang. Nurhadi mengatakan pembelaan tertulis yang akan dibuat kliennya itu atas dasar penyesalan, dan tergiur dengan upah yang sangat besar. Jika diberi keringan, lanjur Nurhadi, keempat kliennya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. “Mungkin itu intinya yang ada dalam surat pembelaan di persidangan nanti. Saya harap diberi sedikit keringanan karena diantara mereka juga ada anak yatim piatu,” katanya. Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. menegaskan tuntutan yang diberikan kepada 4 komplotan itu sebagai bukti nyata kejaksaan dalam memerangi peredaran narkoba daerah lintas Sumatera-Jawa. Dengan adanya tuntuan mati, Hutamrin berharap hukuman itu bisa memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba. “Supaya mereka tidak melakukannya lagi. Tidak ada kompromi bagi kejaksaan dalam menangani kasus narkoba di Lampung Selatan,” katanya. (rnd)Sumber: