Nunggak BPJS, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan

Nunggak BPJS, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Kalianda. Poin utama dalam MoU ini adalah penagihan tunggakan iuran yang bakal dilakukan oleh pihak Kejaksaan.           Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Selatan, M. Ikbal Hadjarati, S.H.,M.H, mengatakan mekanisme penagihan iuran bulanan bakal dijalankan dalam bentuk pemanggilan kepada penunggak melalui SKK (surat kuasa khusus) dari BPJS yang diberikan ke Kejaksaan.           “Mereka (BPJS) yang mengajukan kepada kami. Kemudian kami memanggil yang bersangkutan, atau perusahaan untuk menyelesaikan penagihannya,” katanya kepada Radar Lamsel, Kamis (24/10/2019).           Dalam penagihannya, Ikbal mengatakan pihaknya tidak akan memberi kompromi. Pihak yang ditagih tidak boleh mengangsur tunggakannya dengan cara dicicil. Ikbal menegaskan pelunasan iuran wajib dilakukan karena pihak yang dipanggil telah tertulis dan tanda tangan di atas materai.           “Harus bayar semua, wajib. Ini menjadi tugas Datun Kejaksaan dalam pendampingan hukum untuk pemerintahan. Semuanya berdasarkan Undang-Undang,” katanya.           Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kalianda, Robi Awaluddin, mengatakan MoU tersebut telah disepakati oleh Kejari maupun Kejati. Menurut Robi, jalinan MoU antara BPJS dengan Kejaksaan akan sangat membantu pihaknya dalam penagihan iuran yang kerap menunggak.           Pasalnya, dari 300 perusahaan yang ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi yang membayar rutin membayar iuran sekitar 170 perusahaan. Artinya, sekitar 60 persen perusahaan yang tidak pernah menunggak membayar kewajiban kesehatan bagi karyawannya.           “Enggak sampai 200 yang bayar tepat waktu. Sementara sisanya sifatnya kontinyensi, piutangnya itu sudah macet, enggak lancar bayarnya,” katanya. (rnd)

Sumber: