Hari Kedua Gelar Operasi Zebra Krakatau 2019, Satlantas Polres Pesawaran Keluarkan 80 Surat Tilang
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 25-10-2019,09:33 WIB
GEDONGTATAAN - Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Pesawaran melakukan penilangan terhadap 80 pelanggar lalu-lintas roda dua dan roda empat pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2019 di Simpang Empat Tugu Pengantin Gedongtataan, Kamis (24/10).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pesawaran, Ipda Deni S mengungkapkan, pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2019, Satlantas Polres Pesawaran melakukan penindakan terhadap 80 pengendara, baik roda dua dan roda empat yang tidak melengkapi surat surat maupun kelengkapan berkendara.
\"Ya, pada hari kedua ini kami telah melakukan tindakan tilang kepada para 80 pelanggar dengan surat tilang untuk 53 STNK 53, 26 SIM, dan mengamankan satu kendaraan roda dua lantaran tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,\" ungkapnya disela-sela Operasi Zebra Krakatau, Kamis (24/10).
Ipda Deni menambahkan, sebelum pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2019, jajaran Satlantas Polres Pesawaran telah memberikan informasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau yang digelar saat ini.
\"Sebelum pelaksanaan Operasi Zebta ini, kami telah memberikan informasi kepada masyatakat, baik melalui sosial media maupun informasi secara lisan,\" jelasnya.
Lebih lanjut Ipda Deni menyampaikan, bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau dilaksanakan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
\"Kami menghimbau kepada masyatakat, sebelum berangkat hendaknya melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi. Sehingga saat bertemu dengan petugas kami yang sedang melakukan operasi tidak akan dilakukan penindakan,\" pungkasnya.
Diketahui, pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2019 yang mengedepankan penegakan hukum yang disertai dengan kegiatan Preventif dan Preemtif secara selektif prioritas tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Oktober hingga 5 November mendatang. (cw1/esn)
Sumber: