Ribuan Surat Tilang Melayang, 12 Sepeda Motor Diamankan
KALIANDA – Hampir satu minggu petugas gabungan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019. Hasilnya, ribuan surat tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor diwilayah Lampung Selatan. Selain memberikan tilang, petugas juga memberikan peringatan atau teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalulintas dijalan raya. Terhitung sejak 23-28 Oktober menggelar operasi disejumlah wilayah di Lamsel, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 992 buah STNK, 100 buah SIM dan 12 kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat. Kasatlantas Polres Lamsel AKP. M. Kasyfi Mahardika, S.Ik mengatakan, selama enam hari menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019, pihaknya sudah mengeluarkan 1.131 buah surat tilang yang diberikan kepada pengendara yang melanggar lalulintas di jalan raya. Selain memberikan surat tilang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK sebanyak 992 buah, SIM 100 buah dan kendaraan bermotor sebanyak 12 unit. “Selain memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar, petugas kami juga memberikan teguran-teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar lalulintas,” kata Kasyfi Mahardika, kemarin. Diketahui, Operasi Zebra Krakatau dilaksanakan selama 14 hari dengan memfokuskan pada penegakan hukum disertai kegiatan preventif dan secara selektif prioritas. Sasaran Operasi Zebra Krakatau mengutamakan tindakan di bidang lalu lintas, diantaranya tindakan Represif 80%, tindakan 10% dan tindakan preventif 10%. Sebelumnya, Kasatlantas Polres Lamsel AKP. M. Kasyfi Mahardika,S.Ik mengatakan, sasaran dari pada Operasi Zebra Krakatau 2019 tersebut akan menyesuaikan dengan Karakteristik masing-masing wilayah. Seperti, kendaraan R2 dan R4 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan STNK dan TNKB, pengemudi yang tidak memiliki SIM, pengemudi R2 dan R4 yang menggunakan lampu isyarat lalu lintas rotator strobo, kendaraan yang melanggar berat muatan yang tidak sesuai peruntukannya dan layak Jalan. Selanjutnya, pengemudi yang surat Izin mengemudinya tidak sesuai kendaraan atau peruntukannya, pengemudi kendaraan yang masih dibawah umur dan pengendara yang melanggar rambu dan marka lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. \"Operasi Zebra Krakatau 2019 ini melibatkan semua unsur dan dilaksanakan selama 2 pekan atau 14 hari. Kami mengharapkan masyarakat mentaati semua peraturan lalulintas di jalan raya,\" ujarnya. (man)
Sumber: