Daging Celeng 1,2 Ton Gagal Diseberangkan
BAKAUHENI - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan daging celeng sebanyak 1,2 ton di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan, S.IK mengungkapkan awal mula penangkapan tersebut ketika petugas menghentikan kendaraan box nopol B 9552 BXR yang melintas dari arah Sumatera menuju Pulau Jawa. Saat dihentikan, petugas langsung memeriksa isi kendaraan. “Ternyata isinya daging celeng yang dibungkus dengan plastik, dimasukkan kedalam karung lalu disimpan kedalam box Pendingin,\" ungkap Syarhan saat press release di kantor KSKP Bakauheni, Senin (28/10/2019). Mengetahui adanya daging celeng, petugas gabungan KSKP dengan Karanatina langsung memeriksa kelengkapan surat-suratnya. Dugaan petugas gabungan soal daging ilegal ternyata benar. Pengemudi truk yang bernama Faska Riski Nainggolan (32) warga Jalan Tapian Sibolga Utara, Sumatera Utara, tidak bisa menunjukkan surat perjalanan. “Petugas langsung mengamankan dan membawanya ke Kantor KSKP Bakauheni. Kami serahkan kepada Balai Karantina Karantina Pertanian Wilayah Bakauheni Lamsel,\" ujarnya. Sementara, Faska Riski Nainggolan sopir truk yang mengangkut daging celeng itu mengaku mengambil barang tersebut dari Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Jakarta. Dalam sekali angkut, pihaknya mendapat upah sebesar Rp3 juta. \"Saya disuruh oleh S (DPO) pemilik daging celeng ini, katanya ketika sampai di jakarta, saya mau dikasih uang Rp3 juta. Tapi belum sampai di lokasi sudah ditahan,\" katanya. Atas perbuatannya mengangkut daging celeng tanpa memiliki surat-surat berharga, pelaku akan dikenakan pasal 31 UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. (rnd)
Sumber: