Menanti Lahirnya Perda Kawasan Industri

Menanti Lahirnya Perda Kawasan Industri

KALIANDA – Publik Lampung Selatan tengah menantikan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) pembangunan wilayah industri yang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya telah disusun sejak tahun 2017 silam. Menarik disimak kelanjutannya. Apabila perda itu telah lahir, kabarnya, menjanjikan peluang investasi masuk ke Bumi Khagom Mufakat yang bakal diikuti dengan penyerapan tenaga kerja. Karenanya, Pemkab Lampung Selatan mulai mensosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang batas wilayah pembangunan industri. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyongsong perkembangan dunia industri yang semakin pesat. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Burhanudin, SH, MH mengatakan, pembuatan ranperda ini guna menyongsong dunia industri yang semakin berkembang. Dengan adanya peraturan tentang batas wilayah pembangunan industri, maka akan menarik investor untuk datang ke wilayah Lamsel.  “Tentu saja akan membawa nilai tambah bagi percepatan pembangunan. Dengan adanya perda tentang kawasan industri, akan banyak pabrik yang akan buka di wilayah kita. Tentu saja juga bisa menyerap tenaga kerja,” ungkap Burhanuddin kepada awak media saat diwawancarai usai membuka kegiatan di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Selasa (29/10) kemarin. Dia menambahkan, saat ini Lamsel memiliki daerah kawasan industri diantaranya Kecamatan Penengahan, Tanjungbintang dan Katibung. Namun, sejauh ini kawasan tersebut dianggap belum maksimal tanpa didukung adanya peraturan daerah. “Nanti kita akan legalkan wilayah industri ini yang dituangkan menjadi Perda. Kita akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini supaya sempurna menjadi Perda. Aturan berkekuatan hukum ini yang menjadi dasar legalitasnya,” pungkasnya. Sosialisasi yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamsel menyasar jajaran ASN internal yang ada di lingkup Pemkab Lamsel. Selain itu, juga melibatkan akademisiUniversitas Lampung (Unila) sebagai pemateri.         Berdasarkan pemaparan Tim Universitas Lampung (Unila) Dadang Iskandar, penyusunan Raperda Pembangunan wilayah Industri sejatinya telah disusun sejak tahun 2017 silam. Kemudian pada tahun berikutnya berkas tersebut dimasukan ke Pemerintah Provinsi.  “Memang sempat tertunda karena anggota DPRD Provinsi baru dilantik. Dan sekarang ini, sudah bisa di paripurna kan menjadi Perda. Tetapi, sebelum didaftarkan ke paripurna Raperda ini perlu di sosialisasikan ke internal ASN agar mengerti isi yang terkandung di dalamnya,” ungkap Dadang Iskandar. (idh)

Sumber: