UMK Diusul Naik jadi Rp 2,5 Juta

UMK Diusul Naik jadi Rp 2,5 Juta

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan tengah memproses usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp2.556.168,47. Namun, nilai tersebut belum final karena masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan Noviana Susanti, mewakili Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Lamsel Mayadi Sapta Yuristama menegaskan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMK Tahun 2020 ke Dewan Pengupahan Provinsi. Pada tahun ini, UMK Lamsel besarannya mencapai RpRp2.365.835,84. “Angka ini berdasarkan hasil rapat yang baru dilaksanakan di tingkat Kabupaten. Setelah ditandatangani suratnya oleh Plt Bupati Lamsel, akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sekarang masih proses pengajuan usulan kenaikan UMK ini,” ungkap Noviana, Kamis (31/10). Dia menjelaskan, dalam melakukan penetapan besaran upah minimum telah melalui berbagai ketentuan yang berlaku. Muali dari kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. “Komponen KHL digunakan sebagai dasar penentuan UMK. Dimana, dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan dan lainnya,” terangnya. Pihaknya, belum bisa memastikan kapan ketupusan besaran UMK Lamsel 2020 akan ditetapkan. Sebab, masih menunggu Surat Keputisan (SK) dari Gubernur Lampung tentang penetapan UMK Lampung Selatan. “Kita tunggu saja hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung,” pungkasnya. (idh)  

Sumber: