Gelar Sidang Ditempat, Satlantas Polres Pesawaran Keluarkan 115 Surat Tilang

Gelar Sidang Ditempat, Satlantas Polres Pesawaran Keluarkan 115 Surat Tilang

GEDONGTATAAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan sidang ditempat bagi masyarakat yang terkena razia dalam Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Pesawaran yang dilaksanakan di Tugu Coklat Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kamis (31/10).
 
Pelaksanaan sidang ditempat dalam rangka Operasi Zebra Krakatau 2019 jajaran Polres Pesawaran dipimpin oleh Kasubag Anev Ditlantas Polda Lampung Kompol Suseno, SH dan Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta, SH., MM dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Pesawaran, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Jasa Raharja, serta seluruh personil yang yang terlibat dalam Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Pesawaran yang berjumlah 30 Personil.
 
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta, SH., MM didampinggi Kasubag Anev Ditlantas Polda Lampung Kompol Suseno, SH mengatakan, dalam Operasi Zebra Krakatau 2019 kali ini pihaknya menghadirkan langsung Jaksa Penuntut dan Hakim yang langsung memberi hukuman berupa besaran denda yang harus dibayar oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan.
 
 “Untuk pelaksanaan tilang sidang ditempat Satlantas Polres Pesawaran melakukan sidang sebanyak 115 lembar, dengan rincian STNK 73 Lembar dan SIM 42 Lembar. Sedangkan perkara yang diputus oleh hakim yaitu berupa besaran denda yang bervariasi, mulai dari tidak memiliki SIM hingga STNK mati dan helm tidak SNI,” kata Kasat Lantas.
 
Dikatakan, bagi masyarakat yang terkena sidang ditempat tersebut dapat langsung membayar denda tilang ke Pengadilan Negeri dan barang buktinya langsung dikembalikan kepada Pelanggar.
 
 “Kami akan mengevaluasi kembali pelaksanaan sidang tilang ditempat ini agar bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya” tandasnya. (cw1/esn)

Sumber: