Revisi Perda Pajak; Senjata Capai Target PAD
KALIANDA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, tengah menyiapkan berbagai formulasi untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 yang telah ditetapkan. Berbagai revisi berbagai peraturan daerah (perda) di bidang retribusi dan pajak menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari potensi yang telah tersedia. Plt Kepala BPPRD Lamsel Badruzzaman, S.Sos, MM, meminta, kerjasama dan dukungan dari semua pihak khususnya jajaran DPRD Lamsel, guna memaksimalkan capaian PAD pada tahun depan. Yakni, dengan memprioritaskan pembahasan revisi berbagai perda yang telah diusulkan. “Ada beberapa revisi perda yang kaitannya dengan retribusi pajak telah kita usulkan untuk dibahas. Waktu dua bulan terakhir di tahun ini kami rasa sangat cukup agar tahun depan aturan itu bisa kita jalankan atau berlakukan kepada wajib pajak,” ungkap Badruzzaman melalui sambungan telepon, Minggu (3/11) kemarin. Dia membeberkan, sejumlah aturan daerah yang direvisi antara lain adalah Perda Pajak Mineral Bukan Logam (Minerba), Perda Restoran, Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan lain sebagainya. Selain itu, beberapa kajian yang menyangkut urusan pendapatan daerah juga sudah berjalan sejak tahun lalu. “Kita akan sesuaikan atau setarakan harga minerba di pasaran tahun ini. Tujuannya, supaya mencapai target yang dipatok tahun depan untuk pajak minerba sebesar Rp16 Miliar. Lalu, revisi perda restoran, yang penghasilan dibawah Rp12 Juta dulu hanya dikenakan pajak 5 persen tapi kita akan tingkatkan menjadi rata-rata 10 persen rata. Ada lagi revisi perja pajak penerangan jalan, reklame dan lain sebagainya. Kita minta dengan jajaran DPRD usulan revisi perda kita menjadi prioritas untuk segera dibahas. Agar tahun depan bisa di implementasikan,” terangnya. Selain itu, pihaknya saat ini tengah menuntaskan kajian zona nilai tanah dalam rangka perubahan NJOP. Hal ini, sangat berpengaruh terhadap penarikan PBB kepada wajib pajak. “Kajiannya sudah mencapai 30 persen. Tahun depan semoga bisa selesai agar PBB kita bisa lebih meningkat,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, penambahan alat tapping box akan dilakukan dalam hal pengawasan pajak air tanah. Alat tersebut, akan dipasang untuk wajib pajak berskala besar. “Kita mendapat tambahan 40 tapping box untuk dipasang pada sektor pajak air tanah. Tentu saja, ini bisa memaksimalkan pendapatan daerah dasi sektor ini. Kita tidak bisa serta merta mengajukan pengadaan tapping box. Karena, nilai efisiensinya tidak ketemu. Maka, kita meminta bantuan dari pihak Bank Lampung,” tukasnya. Sebelumnya diberitakan, patokan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan terus ditingkatkan setiap tahunnya. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebagai leading sektor yang memiliki tugas dan kewajiban merealisasikan hal tersebut dituntut mampu memaksimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Namun, sejauh ini belum terlihat signifikan adanya terobosan dan program baru guna mencapai hal tersebut. Hal ini dapat dilihat dari kurang maksimalnya OPD yang menangani sektor retribusi pajak tapping box untuk hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan. Bahkan, sejak beberapa tahun lalu belum ada penambahan jumlah alat perekam data penghasilan (tapping box’red) yang dipasang oleh OPD terkait. Jumlah 60 tapping box, tentunya tidak sebanding dengan jumlah hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan yang ada di Bumi Khagom Mufakat ini. Hal ini memantik komentar Anggota DPRD Lamsel Dwi Riyanto. Dia menilai, OPD terkait kurang serius dalam memaksimalkan atau menggenjot pendapatan daerah melalui retribusi hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan tersebut. “Kalau menurut saya, semua tempat usaha itu di pasang tapping box. Supaya mereka membayar pajak kepada pemerintah sesuai penghasilan yang mereka dapatkan. Kalau tidak ada alat itu, bisa saja mereka tidak sesuai mengeluarkan kewajiban membayar pajak. Masa iya hanya 60 tempat saja yang dipasang. Banyak sekali jumlah tempat usaha itu di wilayah kita yang bisa menjadi potensi pendapatan daerah,” cetus mas Dwi begitu sapaan Dwi Riyanto, Kamis (31/10). (idh)
Sumber: