Kenaikan UMK Tunggu SK Gubernur

Kenaikan UMK Tunggu SK Gubernur

KALIANDA – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan acuan yang wajib ditaati oleh setiap perusahan yang mempekerjakan karyawan. Pasalnya, dalam menetapkan nilai penghasilan terendah itu telah melalui aturan perundang-undangan serta perumusan dari formulasi di wilayah masing-masing.           Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Selatan Subagio, SH, MH, Minggu (3/11) kemarin. Pihaknya, saat ini masih menunggu rekomendasi dan Surat Keputusan Gubernur Lampung, usulan kenaikan UMK Lamsel Tahun 2020 sebesar Rp2.556.168,47.           “Biasanya, SK Provinsi melalui Dewan Pengupahan Provinsi paling lambat turun pada 21 November. Memang benar, untuk UMP sudah diumumkan pada 1 November lalu. Kita tunggu saja berapa nilai UMK Lamsel yang ditetapkan untuk tahun depan,” ungkap Subagio melalui sambungan telepon, kemarin.           Dia menegaskan, UMK merupakan acuan penghasilan terendah yang wajib diimplementasikan setiap perusahaan kepada setiap pekerjanya. Selain itu, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial diluar dari upah yang diberikan setiap bulannya.           “Seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan lainnya sesuai dengan aturan perundangan. Namun, sayangnya kita tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan karena menjadi tugasnya Provinsi,” tegasnya.           Sejauh ini, Dewan Pengupahan Lamsel mengaku tidak memiliki data perusahaan yang memberikan upah dibawah besaran UMK. Persoalannya, kewenangan terhadap hal itu bukan menjadi urusan kabupaten/kota.           “Seperti yang saya sampaikan tadi, sejak otonomi daerah kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya bisa berharap agar semua perusahaan mengacu pada UMK dalam memberikan upah kepada karyawannya,” imbuhnya.           Sebelumnya diberitakan, Pemkab Lampung Selatan tengah memproses usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp2.556.168,47. Namun, nilai tersebut belum final karena masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan Noviana Susanti, mewakili Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Lamsel Mayadi Sapta Yuristama menegaskan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMK Tahun 2020 ke Dewan Pengupahan Provinsi. Pada tahun ini, UMK Lamsel besarannya mencapai Rp2.365.835,84. “Angka ini berdasarkan hasil rapat yang baru dilaksanakan di tingkat Kabupaten. Setelah ditandatangani suratnya oleh Plt Bupati Lamsel, akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sekarang masih proses pengajuan usulan kenaikan UMK ini,” ungkap Noviana, Kamis (31/10). (idh)  

Sumber: