Warga Keluhkan Bau Limbah Produksi Sagu
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 04-11-2019,08:37 WIB
NEGERIKATON - Warga Desa Negara Saka dan Desa Negri Ulangan Kecamatan Negri Katon Pesawaran mengeluhkan adanya limbah produksi pengelolaan sagu yang dibuang di sungai Way Semak.
Kondisi sungai Way Semak yang digunakan untuk keperluan warga dibeberapa desa diwilayah tersebut saat ini sudah tidak bisa digunakan karena air berubah warna, berbusa dan berbau tidak sedap lantaran limbah dari pembuatan sagu dialirkan ke sungai Way Semak.
\"Sekarang kita tidak bisa lagi mengunakan air dari sungai ini. Karena air tidak sehat untuk dikonsumsi, air sudah berubah warna, berbusa dan bau,\" ungkap salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara, Nana, pemilik pengolahan sagu yang berada di Desa Negara Saka mengatakan, bahwa lokasi pengelolaan sagu tersebut telah berdiri sejak 30 tahun lalu. Dan hingga saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan keluhannya terkait limbah tersebut.
\"Sampai hari ini belum ada laporan kepada kami dari warga, dan kami sudah ke Dinas Lingkungan Hidup hanya membahas surat-surat izin aja. Pengolahan ini juga berdiri sudah 30 tahun, dan limbah tersebut tidak mematikan, bahkan air dari sungai tersebut bisa menyuburkan lingkungan sekitar,\" kilahnya.
Dikatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup sering melakukan kontrol ke lokasi pengolahan sagu tersebut setiap 6 bulan sekali untuk memeriksa surat-surat perizinan. Saat ditanya ada berapa titik pengilingan aren di Desa Negara Saka?. Dirinya mengatakan terdapat 4 lokasi dengan pemilik yang berbeda
\"Mengenai limbahnya, nanti hasil tes akan dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,\" tandasnya.
Sementara pemilik pengolahan sagu lainnya di Desa Negri Ulangan, Patah saat akan dikonfirmasi dikediamannya sedang tidak ada ditempat, sambungan telepon juga dalam kondisi tidak aktif.
Dilain pihak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Sofyan Agani melalui Kepala Bidang Penataan Hairul Anwar menyatakan bahwa pengolahan sagu tersebut ilegal karena belum mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.
\"Memang kalau izin sampling hasil laboratorium mereka sejak dari 2015. Tetapi dari Dinas Lingkungan Hidup belum ada, dan selama ini mereka juga tidak memilik dokumen SPPL,\" ungkap Hairul.
Hairul mengatakan, kedatangan mereka (pemilik pengolahan sagu,red) ke kantor Dinas Lingkungan Hidup belum bisa menunjukan dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pesawaran. Sebab hal tersebut tertuang dalam peraturan surat pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, (SPPL). Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.
\"Mereka tidak bisa beroperasi sebelum ada dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Jika mereka minta jangka waktu untuk mengurusnya, maka 20 hari bisa selesai,\" jelasnya
Disinggung mengenai sangsi yang akan diberikan bagi pengelolaan pengilingan aren yang tidak lengkap dokumen SPPL dari DLH selama ini. Pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait untuk membentuk tim.
\"Kami akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait dan membentuk tim mengenai permasalahan ini,\" tandasnya. (cw1/esn)
Sumber: