UMP Ditolak, UMK Belum Laik!
KALIANDA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen serta usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan dinilai Federasi Serikat Buruh Karya Utama jauh dari kata laik. Serikat buruh itu menilai penetapan UMP masih menggunakan rumus lama Peraturan Pemerintah (PP) 78 yang mengikuti inflasi tanpa diiringi survey harga pasar tradisional terlebih dahulu. Atas dalih itulah baik UMP maupun UMK dianggap belum laik. Ketua FSBKU Lampung Selatan, Probo Pangestu mengatakan kondisi buruh kian terpuruk kala di tahun mendatang iuran BPJS Kesehatan juga naik signifikan. “ Ini sungguh tidak masuk akal. Jelas tidak sesuai dengan survei Kehidupan Hidup Laik (KHL). Berdasar itu kami menegaskan menolak penetapan UMP dan usulan UMK,” ujar Probo kepada Radar Lamsel, Senin (4/11). Pentolan FSBKU ini mengisyaratkan bahwa gelombang penolakan terhadap penetapan upah tersebut akan disuarakan. Mengingat upah di gerbang sumatera yang notabenne paling dekat dengan ibu kota Jakarta diantara provinsi di sumatera belum membanggakan. “ Kami akan bergerak menyuarakan penolakan ini. Supaya kesejahteraan buruh ini diperhatikan baik oleh perusahaan, corporate dan pemerintah itu sendiri,” ucapnya. Disinggung ihwal pergerakan aksi massa terkait gelombang penolakan UMP? Probo menegaskan pergerakan massa akan dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang. Sayangnya ia tak menjelaskan pergerakan tersebut apakah menyentuh daerah atau hanya di ibu kota provinsi saja. “ Kami berencana akan melakukan aksi penolakan terhadap ini (UMP/UMK) pada 10 November mendatang nanti, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan,” ungkapnya. Diketauhi, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan acuan yang wajib ditaati oleh setiap perusahan yang mempekerjakan karyawan. Pasalnya, dalam menetapkan nilai penghasilan terendah itu telah melalui aturan perundang-undangan serta perumusan dari formulasi di wilayah masing-masing. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Selatan Subagio, SH, MH, Minggu (3/11) kemarin. Pihaknya, saat ini masih menunggu rekomendasi dan Surat Keputusan Gubernur Lampung, usulan kenaikan UMK Lamsel Tahun 2020 sebesar Rp2.556.168,47. “Biasanya, SK Provinsi melalui Dewan Pengupahan Provinsi paling lambat turun pada 21 November. Memang benar, untuk UMP sudah diumumkan pada 1 November lalu. Kita tunggu saja berapa nilai UMK Lamsel yang ditetapkan untuk tahun depan,” ungkap Subagio. (ver)
Sumber: