Nyalon Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Bisa Ambil Cuti

Nyalon Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Bisa Ambil Cuti

GEDONGTATAAN - Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Provinsi Lampung M. Nasir menyebutkan perjuangan ADKASI terkait usulan terhadap revisi UU No.10 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Kepala Daerah yang berasal dari Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat cuti merupakan perjuangan yang cukup panjang sebelum akhirnya disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo dan seluruh farksi di DPR RI.
 
Dimana menurut Nasir, usulan tersebut telah berlangsung sejak tiga tahun yang lalu. \"Saya kira perjuangan yang cukup lama ya. Karena kami melihat kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya cuti. Maka perjuangan kami agar DPRD juga cuti,  sehingga ada keadilan,\" kata Ketua ADKASI Provinsi Lampung M.Nasir, Senin (4/11).
 
Diketahui, perjuangan ADKASI untuk mengajukan usulan terhadap revisi UU No.10 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Kepala Daerah dalam waktu dekat segera disahkan. Dalam usulan ADKASI tersebut sudah disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR RI dan disetujui oleh Presiden RI, bahwa bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan maju pada Pilkada serentak mendatang tidak perlu mengundurkan diri, melainkan hanya cuti.
 
Dikatakan Ketua DPRD Pesawaran ini, usulan yang diajukan melalui ADKASI seluruh Indonesia ke Pemerintah Pusat terkait revisi UU No 10/2016 tersebut sudah berlangsung sekitar 3 tahun silam. \"Alhamdulillah kita sudah mendapat informasi bahwa seluruh fraksi dan pemerintah sudah menyetujui didalam pembahasan,\" jelasnya.
 
Dijelaskan, pimpinan dan anggota DPR RI, DPD, DPRD ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi cukup cuti. \"Dan saat ini tinggal menunggu paripurnanya saja,\" tandasnya. (Rus)
 

Sumber: