Pemdes Kuripan Sempurnakan Penyusunan RKP dan RPJMDes

Pemdes Kuripan Sempurnakan Penyusunan RKP dan RPJMDes

PENENGAHAN – Pemerintah Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, menggelar pelatihan penyusunan RPJMDes di balai desa setempat, Selasa (5/11/2019). Dilaksanakannya pelatihan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah desa untuk membuat RKP dan RPMJDes dengan tepat dan akurat. Agar upaya itu terealisasi, dasar yang harus dilakukan melalui seluruh usulan kegiatan pemerintah, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakat berikut dengan pemberdayaannya. Kemudian menuangkannya dalam dokumen dengan skala prioritas pemerintahan desa dalam 1 tahun. Kepala Desa Kuripan, Suhatsyah, mengamini jika pelatihan yang dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan penyusunan rencana jangka menengah desa, dan rencana kerja pembangunan desa agar sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Desa. “Kami harap peserta bisa mencermati. Supaya rencana penyusunannya bisa sesuai dengan yang ada di tingkat kabupaten,” katanya. Sekretaris Camat Penengahan, Jaelani, S.STP mengatakan bahwa RPJMdes memiliki 13 dasar peraturan, salah satunya adalah Permendagri no.114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa. Maka dari itu, lanjutnya, selaku aparatur di desa wajib memahami RPJM Desa, dan RPJMdes yang sifatnya wajib bagi kepala desa yang baru di lantik maksimal 3 bulan. “Karena setelah pelantikan harus membuat RpJMdes untuk 6 tahun kedepan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan di desa sesuai kebutuhan masyarakat dan keadaan desa,” katanya. Dengan RPJMdes yang sesuai, kata Jaelani, pemerintah desa dapat menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa. Pasalnya, isi dari RPJMdes memuat visi dan misi kepala desa, serta janji-janji politiknya. Lalu arah kebijakan pembangunan desa tanpa keluar dari RPJMD kabupaten. Dan rencana kegiatan yang meliputi 4 bidang. “Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat desa, dan terakhir bidang pemberdayaan masyarakat desa (pelatihan),” katanya. Jaelani menyebut jika panitia RPJMdes minimal beranggotakan 7 orang, maksimal 11 orang yang terdiri dari kepala desa sebagai pembina, sekdes sebagai ketua pelaksana, serta anggota dari BPD, LPM, KPM, aparatur desa, dan masyarakat yang harus ada keterwakilan perempuannya. Lalu anggota-anggota tersebut wajib di SK-kan oleh kepala desa. (rnd)

Sumber: