Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Didukung dengan ‘Tapi’

Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Didukung dengan ‘Tapi’

KALIANDA – Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan terkait kenaikan honorarium Badan Ad Hoc mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Lamsel. Namun, DPRD akan mempelajari aturan dan ketentuan yang menjadi dasar usulan kenaikan honor panitia Pilkada 2020 tersebut. Anggota Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto mengaku, sangat memahami betul apa yang menjadi kebutuhan jajaran pelaksana Pemilu dari tingkat bawah hingga kabupaten. Terlebih, dirinya adalah mantan komisioner KPU dua periode. “Sebagai mantan anggota KPU dua periode saya sangat memahami kebutuhan teman-teman panitia penyelenggara. Pasti bakal kami dukung. Akan tetapi, akan kita pelajari dulu seperti apa PKPU dan standar nasional biaya honorarium itu sendiri,” ungkap Dwi kepada Radar Lamsel, Rabu (6/11) kemarin. Dia menambahkan, DPRD akan mengikuti standardisasi dalam usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc mulai dari PPK, PPS dan lainnya. Namun, tetap mempertimbangkan berbagai persoalan yang menyangkut hal tersebut. “Kita akan hitung dulu dari item per item kenaikan honorarium itu. Tentunya, ada perbedaan jumlah pania dan TPS antara Pileg dan Pilkada. Dan juga teknis-teknis lain akan kita jadikan bahan pertimbangan tanpa mengurangi standarisasi yang ada,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pembahasan soal anggaran hibah KPU tersebut rencananya akan dilakukan tingkat KPU pada 18 – 20 November, mendatang. “DPRD bakal mendorong kelancaran hajat demokrasi nasional ini,” pungkasnya. Pernah diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan usulan kenaikan honorarium badan adhoc pada Pilkada Lamsel 2020 mendatang. Hal itu merujuk Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019. Itu juga sebagai tindaklanjut usulan surat KPU RI dengan nomor : 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang penyampaian kembali usulan standar biaya honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan tahun 2020 mendatang. Rinciannya; perubahan besaran honorarium badan ad hoc pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan tahun 2020 yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengalami kenaikan bervariatif dengan posisi yang dijabat. Ketua PPK misalnya dari honor semula sebesar Rp 1,9 juta diusul naik menjadi Rp 2,2 juta. Anggota PPK yang semula Rp 1,6 juta diusul naik menjadi Rp 1,9 juta. Sekretaris yang semula Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.550.000 dan anggota yang semula Rp 850.000 menjadi Rp 1 juta. Untuk kalangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga diusulkan naik. Rinciannya; Ketua PPS yang semula mendapat honor Rp 9 ratus ribu diusul menjadi Rp 1,2 juta. Anggota yang semula Rp 850 ribu menjadi Rp 1.150.000, sekretaris semula Rp 8 ratus ribu menjadi Rp 1,1 juta dan pelaksana, staff admin dan teknis semula dihonor Rp 750 ribu menjadi Rp 1 juta. Tak hanya itu, kabar baik juga menghinggapi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ihwal usulan kenaikan honor tersebut. Rincian usulannya; ketua semula Rp 550 ribu menjadi Rp 9 ratus ribu, anggota semula Rp  5ratus ribu menjadi Rp 850 ribu. Dan petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) semula dihonor Rp 550 ribu dibulatkan menjadi Rp 1 juta. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Lampung Selatan ir. Sri Fatimah. Ia mengatakan pengajuan usulan anggaran tersebut semula dianggarkan sebesar Rp 19.088.250.000,00- bertambah Rp 8.932.300.000,00-. Menjadi Rp 28.020.550.000,00-. “ Usulan pengajuan tambahan dana hibah pilkada Lamsel 2020 itu sudah kami tembuskan ke Ketua KPU Provinsi Lampung, Pimpinan DPRD Lamsel, Kepala Bappeda Lamsel dan Kepala BPKAD Lamsel,” ujar Sri Fatimah kepada Radar Lamsel, Senin (4/11). (idh)

Sumber: