Operasional Disetop, PT. Wongsool Diinvestigasi

Operasional Disetop, PT. Wongsool Diinvestigasi

KALIANDA – PT. Wongsol resmi ditutup sementara sampai 20 November mendatang. Penutupan tersebut buntut dari pada protes warga dua dudun di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo yang terpapar polutan dari pabrik pengolah sabut kelapa itu. Kendati begitu, persoalan PT. Wongsol tak lantas tuntas. Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan sudah menerjunkan tim investigasi ke perusahaan asing itu. Penerbitan izin operasional milik PT. Wongsool yang berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) nampaknya perlu di kaji ulang.     DLH Kabupaten Lampung Selatan memiliki kewenangan dalam mengeluarkan rekomendasi Amdal, memastikan jika perusahaan tersebut telah memiliki legalitas mengenai hal itu.           “Petugas kita sedang mengecek ke lapangan untuk investigasi terhadap persoalan ini. Memang perusahaan itu sudah ada Amdal nya. Tetapi, nanti hasil dari mereka turun ke lapangan akan kita lihat dulu seperti apa,” ungkap Plt Kepala DLH Lamsel Feri Bastian, Senin (11/11) kemarin.           Saat disinggung mengenai mekanisme penerbitan Amdal PT. Wongsool yang menimbulkan persoalan di sekitar lingkungan, pihaknya tidak memberikan banyak komentar. “Nanti kita lihat dulu seperti apa hasil dari investigasi jajaran saya di lapangan,” tutupnya.           Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Lamsel Rio menegaskan, dokumen perizinan milik perusahaan tersebut dipastikan lengkap. Bahkan, belum lama ini pihaknya baru melakukan monitoring ke perusahaan tersebut.           “Kewenangan kami menerbitkan IMB berdasarkan surat rekomendasi dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau untuk kelengkapannya sudah semua,” ungkap Rio, kemarin.           Namun demikian, dirinya tidak menampik jika polusi debu akibat aktifitas perusahaan tersebut sangat mengganggu lingkungan sekitar. “Memang waktu kami kesana debu nya sangat mengganggu. Tapi perusahaan itu sudah berdiri sejak 2014 silam,” tukasnya.                 Kabid Penaatan dan Penegakan Hukum Sundari mengatakan, Saat ini, LHK Pemkab Lamsel bersama tim sedang mengumpulkan data dan informasi serta contoh debu dilingkungan PT.Woongsol dan pemukiman warga sekitar yang terdampak langsung.   “ Ya, kami sedang mengumpulkan data dan informasi serta contoh debu dilingkungan pabrik pengolahan sabuk kelapa dan debu yang terdapat dipemukiman warga yang terdampak langsung. Yang diduga berasal dari aktifitas produksi PT.Woongsol,” kata Sundari kepada Radar Lamsel dilokasi PT.Woongsol.        Persolan debu yang timbul akibat aktifitas produksi PT.Woongsol terbawa angin sampai kepemukiman warga itu, menjadi perhatian serius Pemkab Lamsel. Sebab, bila polutan diketahui sudah melebihi ambang mutu atau kadar batas, akan sangat membahayakan kesehatan warga yang melakukan aktifitas sehari-hari diluar ruangan. “ Bila, debu yang betebaran diudara ini terhirup oleh warga dalam jangka waktu lama, maka dikhawatirkan akan menggangu kesehatan utamanya pernafasan atau ispa,” kata Sundari. Dikatakan, untuk memastikannya, pihak LHK Kabupaten Lampung Selatan, mengambil contoh debu yang ada dilokasi pabrik dan pemukiman warga untuk di uji laboratorium guna memastikan ambang mutu. “ Kami belum bisa menarik kesimpulan apakah polusi udara sudah masuk kategori berbahaya bagi kesehatan warga atau tidak. Sementara, kami sedang mengumpulkan data dan informasi serta contoh debu untuk di uji laboratorium guna memastikan ambang mutu polusi udara diwilayah ini,” kata Sundari. Pihaknya menargetkan, hasil uji lab akan diketahui dalam satu minggu kedepan. Dimana, hasil uji lab akan dilaporkan langsung kepada Pemkab Lamsel. “ Ya, ditarget dalam satu minggu kedepan hasil uji lab debu sudah bisa diketahui. Kemudian, hasilnya akan kita laporkan kepada Pemkab Lamsel. agar secepatnya bisa diambil langkah penyelesaian yang tepat untuk persolan ini,” kata Sundari.     Ia menerangkan, upaya itu merupakan bentuk kehadiran pemerimntah dalam mengadovaksi masyarakat yang terdampak langsung debu akibat aktifitas produksi pengolahan sabuk kelapa yang dilakukan PT.Woongsol. “ Langkah ini, merupakan responsif Pemkab Lamsel dalam upaya melindungi warga masyarakat yang terkena dampak langsung oleh debu pengolahan sabuk kelapa yang disinyalir berasal dari aktifitas produksi PT.Woongsol,” terangnya. Diketahui, Proses mediasi untuk penyelesaian polemik debu yang ditenggarai berasal dari aktifitas produksi PT.Woongsol yang terbawa angin kepemukiman warga dan mengotori lingkungan sekitar, akhirnya menemui titik terang. Kegaduhan itu memantik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Agus Sartono yang hadir dalam mediasi itu, ia memberi arahan, agar mediasi untuk menyelesaikan polemik debu yang dari aktifitas produksi PT.Woongsol dilakukan dengan niat baik dan saling terbuka. “ Ya, proses mediasi yang berlangsung antara warga dan pihak perusahaan. Saya mengarahkan agar mediasi berjalan transparan dan kondusif,” tutur Agus Sartono, saat mediasi di kantor PT.Woongsol bersama Uspika Kecamatan Sidomulyo dan warga Desa Sukabanjar, Senin (11/11).  “ Pihak perusahaan sudah bersedia memenuhi keinginan warga untuk menghentikan sementara aktivitas produksi sampai diselesaikannya pembangunan fasilitas di PT.Woongsol, guna mengantisipasi debu tidak menyebar kepemukiman warga,” sambung Agus Sartono. Kemudian lanjut Agus, warga juga memberikan kelonggran kepada pihak PT.Woongsol untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas guna antisifasi debu sampai satu minggu kedepan. “ Dalam perjanjian tertulis, utamanya warga menginginkan secepatnya pembangunan fasilitas untuk mengantisifasi debu tidak kepemukiman warga sampai tanggal 20 November mendatang,” sambung Agus Sartono. Politisi PAN Lamsel ini juga mengapresiasi niat baik PT.woongsol yang telah bersedia dimediasi guna mencari jalan keluar atas persolan debu yang dikeluhkan warga itu beberapa bulan terakhir. “ Niat baik dari PT. Woongsol harus kita apresiasi. Saya sempat psimis proses mediasi akan berjalan kondusif. Tapi hari ini semua terjawab sudah. Pihak perusahaan berjanjian secepatnya merealisasikan keinginan warga dalam bentuk perjanjian tertulis antar kedua belah pihak,” kata Agsu Sartono. Sementara, Kades Sukabanjar Asikin dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya hanya sebatas menjembaatani mediasi antar warga dan pihak PT.woongsol. Dimana, persoalan sudah menemui titik terang. Beberap poin kesepakatan telah dituangkan kedalam surat perjanjian antara kedua belah pihak. “ Utamanaya, PT.Woongsol dituntut oleh warga secepatnya merealisasikan pembangunan fasilitas diperusahahan guna mengatisipasi saat beroperasi pengolahan sabut kelapa, debu tidak menyebar kepemukiman warga,” kata Asikin. Ditempat yang sama, perwakilan warga Dusun Sandaran Buyung (46) menegaskan kepada pihak perusahaan, bahwa warga menuntut untuk dihentikan sementara aktifitas produksi sampai penanganan debu selesai bagaimana pun caranya. “ Persoalan debu ini menjadi tuntutan serius warga. Warga mengehendaki penaganan debu oleh pihak PT.woongsol secepatnya ditangulangi bagaimana pun caranya,” tegas Buyung. (idh/vid)

Sumber: