Mudarat Pabrik Snack; Dewan Turun Tangan

Mudarat Pabrik Snack; Dewan Turun Tangan

NATAR - Penolakan warga terhadap pembangunan pabrik atau gudang makanan ringan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar direspon DPRD Provinsi Lampung. Pasalnya rencana pendirian bangunan itu harus mengorbankan 5 hektar lahan sawah. Salah satu Anggota DPRD Lampung yang meninjau lokasi, Wahrul Fauzi Silalahi menilai kegiatan penimbunan itu harus sesuai dengan UU 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. \"Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak dengan lingkungan maka harus ada izin lingkungan dan amdal,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Senin (11/11). Pria yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Lamsel itu menambahkan masyarakat secara terbuka melaporkan kepada dirinya terkait aktifitas itu dan menurut masyarakat kegiatan tersebut sangat berdampak terhadap mereka. \"Pertama masyarakat sekitar jelas menolak atas kegiatan tersebut karena akan mengganggu resapan air sehingga mengakibatkan banjir dan dampak lingkungan lainnya,\" tuturnya. Ia menjelaskan, kegiatan penimbunan lahan sawah untuk pabrik snack seluas kurang lebih 5 hektar itu sudah berjalan tiga bulan. \"Selama penimbunan itu juga belum pernah dilakukan sosialisasi terhadap warga sekitar yang akan terkena dampak,\" kata legisltor yang dijuluki pengacara rakyat itu. Sebab sambung Wahrul, salah satu dampaknya adalah sawah warga tidak bisa dialiri air karena saluran irigasi tertutup timbunan. \"Belum lagi dampak banjirnya jika hujan,\" ujarnya. Sementara Camat Natar Eko Irawan memastikan setiap izin atau rekomendasi yang pihaknya keluarkan terkait alih fungsi lahan merukapak tindaklanjut dari izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Perizinan. \"Saya merasa belum pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap alih fungsi lahan yang dipinggir jalan lintas sumatera,\" pungkasnya. Sumartono (51) warga yang merasa terancam dampak aktivitas penimbunan itu mengaku tidak mempersoalkan mau dibangun apa lahan tersebut namun yang ia sesalkan adalah tidak adanya rencana antisipasi dari pihak penimbun tanah jika terjadi banjir atau tertutupnya aliran irigasi. \"Kami juga tidak pernah diberi informasi mau dibuat apa dan bagaimana dampaknya, yang kami tahu akan dibangun pabrik ciki (snack ‘red),\" katanya. Ia menilai, alih fungsi lahan sawah memang tidak menjadi masalah selagi tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungannya. \"Bagi saya yang masih ingin bertani sangat berharap bagaimana caranya aliran irigasi tetap bisa mengalir,\" tuturnya. (kms)

Sumber: