Desa Sigap Bayar Tunggakan BPJS
KALIANDA – Campur tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dalam menagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan membuahkan hasil. Sejak penagihan diambil alih oleh pengacara negara ini, banyak desa yang berinisiatif membayar. Baik itu di BPJS Kesehatan ataupun di BPJS Ketenagakerjaan. “Insyaallah, progress bakal berjalan cepat,” ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lampung Selatan, M. Ikbal Hadjarati, S.H.,M.H kepada Radar Lamsel, Selasa (12/11/2019). Namun sayang, pria yang akrab disapa Ikbal ini tak menjelaskan secara rincin jumlah desa yang sudah dipanggil untuk membahas tunggakan iuran BPJS di kantornya. Yang jelas, kata dia, seluruh desa yang menunggak iuran BPJS akan dipanggil ke kantor Kejari Lampung Selatan. Beberapa waktu lalu, sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Rajabasa terlihat membayar iuran di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kalianda. Mereka mengamini jika kedatangannya di kantor itu untuk membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desanya. Namun sayang, mereka juga tak menjelaskan secara rinci total pembayarannya. “Iya (bayar), semua tunggakannya harus lunas. Mau bagaimana lagi, sekarang enggak bisa nunggak. Kalau kejadian, nanti dipanggil kejaksaan,” ucap salah satu kepala desa. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Kalianda. Poin utama dalam MoU ini adalah penagihan tunggakan iuran yang bakal dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Mekanisme penagihan iuran bulanan bakal dijalankan dalam bentuk pemanggilan kepada penunggak melalui SKK (surat kuasa khusus) dari BPJS yang diberikan ke Kejaksaan. Dalam penagihannya, Kejaksaan tidak akan memberi kompromi. Pihak yang ditagih tidak boleh mengangsur tunggakannya dengan cara dicicil. Pelunasan iuran wajib dilakukan karena pihak yang dipanggil telah tertulis dan tanda tangan di atas materai. “Harus bayar semua, wajib. Ini menjadi tugas Datun Kejaksaan dalam pendampingan hukum untuk pemerintahan. Semuanya berdasarkan Undang-Undang,” kata Kasi Datun Kejari Kalianda, M. Ikbal pada akhir Oktober lalu. Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kalianda, Robi Awaluddin, mengatakan MoU tersebut telah disepakati oleh Kejari maupun Kejati. Menurut Robi, jalinan MoU antara BPJS dengan Kejaksaan akan sangat membantu pihaknya dalam penagihan iuran yang kerap menunggak. Pasalnya, dari 300 perusahaan yang ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi yang membayar rutin membayar iuran sekitar 170 perusahaan. Artinya, sekitar 60 persen perusahaan yang tidak pernah menunggak membayar kewajiban kesehatan bagi karyawannya. “Enggak sampai 200 yang bayar tepat waktu. Sementara sisanya sifatnya kontinyensi, piutangnya itu sudah macet, enggak lancar bayarnya,” katanya. (rnd)
Sumber: