Selundupkan Heroin Pakai Charger Handphone
KALIANDA – Ini modus terbaru penyelundupan narkoba. Pelakunya memasukkan barang terlarang itu kedalam charger Handphone. Modus ini berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan, Senin dini hari (21/3). Petugas Satresnarkoba yang bertugas di pos Seaport Interdiction (SI) pintu masuk pelabuhan Bakauheni menangkap Ahmad Efendi alias Pendi (35) warga Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Awalnya aparat kepolisian ini menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dua bungkus seberat 1 gram berikut alat isapnya. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas rangsel yang dibawa pelaku saat naik bus ALS nomor polisi BK 7405 DI dari Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tujuan Banyuwangi, Jatim. Pemeriksaan tidak sampai disana. Setelah pelaku digelandang ke Mapolres Lamsel, polisi kembali memeriksa pelaku. Hasilnya, petugas Satresnarkoba kembali menemukan narkoba jenis Heroin atau Putaw sebanyak lima bungkus plastik bening. Barang mahal itu dikemas dalam kertas alumunium foil lalu dimasukan kedalam charger Handphone. Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP. Syahriah mengakui penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam charger handphone merupakan modus baru. Dia mengungkapkan, jika pemeriksaan tidak jeli dipastikan penyelundupan narkoba jenis heroin itu berhasil lolos. “Awalnya jajaran kami menemukan paketan sabu berikut alat isapnya (bong). Setelah dibawa ke kantor Satresnarkoba, kami periksa kembali tas rangsel yang dibawa pelaku. Kami berhasil menemukan paketan heroin dalam charger HP,” ungkap Syahrial kepada wartawan saat jumpa pers diruangannya, kemarin. Mantan Kasatresnarkoba Tanggamus ini mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun. “Dengan digagalkannya upaya penyelundupan ini, berarti bisa menyelamatkan sekitar 50 orang dari pengguna narkoba. Pelaku yang diamankan merupakan pengguna narkoba jenis sabu,” kata Syahrial. Sementara pelaku Ahmad Efendi alias Pendi mengaku tidak mengetahui jika dalam charger HP terdapat paketan heroin sebanyak lima paket. Laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan ini mengakui memiliki sabu dan alat isapnya karena sudah lama memakai narkoba jenis sabu. “Saya tidak tahu mas kalau ada paketan heroin dalam charger HP. Karena casan HP itu berada didalam tas rangsel yang saya pinjam sama teman saya Amin (DPO). Kalau paketan sabu milik saya. Saya beli dengan teman saya Rudi (DPO) seharga Rp1 Juta,” kata Pendi.(man)
Sumber: