Bapenda Lakukan Penertiban Obyek Pajak

Bapenda Lakukan Penertiban Obyek Pajak

GEDONGTATAAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran melakukan penertiban objek pajak daerah lainnya berupa reklame disepanjang jalan raya Kedondong mulai dari Kecamatan Way Lima hingga Kecamatan Kedondong pada Rabu (13/11).
 
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dibidang pajak. Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pesawaran, Syarif Husin mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan adalah sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah salah satunya Reklame. “Penertiban pajak ini akan di lakukan diseluruh wilayah Kabupaten Pesawaran secara bertahap. Dan hal ini adalah upaya untuk optimalisasi penerapan PAD dari sektor pajak daerah salah satunya reklame, sekaligus mengedukasi dan sosialisasi masyarakat agar taat pajak dalam rangka membantu membiayai pembangunan di daerah,\" ujarnya. Syarif menjelaskan, dasar melakukan penertiban objek pajak daerah berdasarkan Undang-undang dan Perda. “Dasarnya Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak reklame. Pada dasarnya, Pemda dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan penarikan dan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,\" paparnya. Syarif menambahkan, selain untuk optimalisasi PAD, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dibidang pajak. “Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari rutinitas supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dimana KPK melaui divisi pencegahan korupsi setiap bulan ada kegiatan supervisi dan koordinasi dan semua kegiatan kami laporkan ke KPK,” tandasnya. (Rus)

Sumber: