Disdukcapil : Suket Bisa Untuk Melamar CPNSD
GEDONGTATAAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP Elektronik sementara fungsinya sama seperti KTP dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat pada saat pendaftaran CPNSD. \"Suket bisa digunakan untuk mendaftar CPNSD nantinya. Fungsinya sama seperti KTP Elektronik,\" ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Bunyamin, mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesawaran, Ketut Partayasa kemarin. Dikatakan, saat ini belum ada lonjakan pemohon secara drastis yang membuat Suket untuk kepentingan CPNS. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan secara maksimal. Dimana, jumlah suket yang saat ini sudah dikeluarkan mencapai sekitar 5000 lembar. Sedangkan ketersediaan blanko KTP elektronik terbatas. \"Itu (Blanko) bukan hanya kita, tapi seluruh kabupaten kota terbatas. Saat ini saja sudah sekitar 5000 an suket siap cetak menjadi KTP elektronik,\" ujarnya. Jika lanjut Bunyamin pada saat dimulainya pendaftaran CPNS pada minggu depan ternyata pemohon suket membludak, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah loket pelayanan dan perekaman khusus untuk calon peserta CPNS yang memerlukan suket. \"Kita lihat perkembangan, kalau membludak bisa saja kita tambah loket pelayanan. Pada prinsipnya kami siap memberikan pelayanan adminduk,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: