Tolak Alih Fungsi Sawah Harga Mati !!!

Tolak Alih Fungsi Sawah Harga Mati !!!

KALIANDA – Penolakan alih fungsi lahan pertanian menjadi harga mati Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lampung Selatan. Pasalnya, arahan Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengenai hal tersebut menjadi hal wajib untuk dipatuhi karena regulasinya telah ditelurkan melalui undang-undang (UU).           Plt Kepala DTPHP Lamsel Ir. Noviar Akmal, sangat menyayangkan penimbunan areal persawahan produktif yang dilakukan oleh perusahaan makanan ringan (snack’red) PT. Cinta Food di wilayah Kecamatan Natar. Sebab, hal ini bisa mengurangi produksi pangan yang sejatinya Kabupaten Lamsel merupakan daerah lumbung padi di Provinsi Lampung.           “Kementerian Pertanian dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan. Diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi. Jadi, fenomena yang terjadi di Natar kemarin amat sangat disayangkan,” ungkap Noviar kepada Radar Lamsel, Kamis (14/11) kemarin.           Dia melanjutkan, adanya kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian saat ini, telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif. Sejatinya pemerintah telah memiliki UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.           “Saat ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek. Jadi, data pertanian itu harus satu. Sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi,” lanjutnya seraya menirukan arahan Mentan RI. Lebih jauh dia mengatakan, data yang akurat bisa melahirkan banyak program tepat guna dan tepat sasaran untuk  para. Karena itu, dia berharap tak ada lagi kekacauan data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain. “Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan,” bebernya. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, dimana setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.           Sebelumnya diberitakan, Berbagai fakta bermunculan pasca penolakan ihwal rencana pembangunan gudang pabrik snack yang berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar. Dugaan sementara, PT. Cinta Food yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sukses Jaya Perkasa menjadi dalang dibalik kegaduhan tersebut.           Ironisnya, perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 90-an itu belum melengkapi IMB pada salah satu bangunan yang ada di lingkungan perusahaan tersebut. Surat peringatan kedua juga siap dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel kepada pihak perusahaan.           Informasi ini disampaikan Kepala DPMPTSP Lamsel Martoni Sani didampingi Kepala Bidang Pengawasan Rio Gismara dikantornya, Rabu (13/11) kemarin. Menurutnya, persoalan yang timbul belakangan ini belum menjadi kewenangan dari DPMPPTSP. Karena, dalam hal penimbunan lahan persawahan berada di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP). “Tapi, berdasarkan hasil monitoring kami bulan lalu ada pelanggaran soal IMB perusahaan itu. Surat teguran kedua juga siap kami layangkan karena teguran pertama tidak diindahkan,” ungkap Rio diruang kerjanya. (idh)

Sumber: