Kepala Unit BRI Kotabaru Jegal Kebebasan Pers
KALIANDA – Sikap otoriter alias sok berkuasa dan sewenang-wenang yang tak patut dianut, ditunjukan oleh Kepala Unit BRI Kotabaru Kecamatan Kalianda, Ridwan. Ia kedapatan menghalangi kerja-kerja jurnalistik, katika wartawan Radar Lamsel sedang mengambil gambar mesin ATM yang dibobol kawanan pencuri, Senin (18/10) siang. Peristiwa ini terjadi saat Radar Lamsel selesai mengabadikan 4 buah foto, Ia tiba-tiba ditegur oleh sekuriti BRI setempat. Sekuriti berkulit putih ini lantas menanyakan dari mana wartawan media ini, dan untuk keperluan apa foto tersebut. “Mas, ngapain? Dari mana?,” ucap sekuriti ini. Wartawan media ini lantas menyebutkan identitas dan medianya. Seraya menjelaskan bahwa foto yang diambil tersebut untuk keperluan berita. Namun sekuriti mengatakan tidak bisa jika ingin mengambil foto ATM yang sudah diberi garis polisi itu harus izin atasannya dulu. “Enggak bisa, harus izin dulu sama bos,” ucapnya. Kemudian wartawan media ini diantar menuju ruangan bosnya. Ridwan namanya, Kepala Unit BRI Kotabaru. Wartawan media ini langsung memperkenalkan diri, menyebut identitas, dan menjelaskan dari media cetak. Namun pria berkumis ini mengatakan siapapun yang hendak mengambil foto mesin ATM itu harus izin dahulu. “Ya, begitu peraturannya,” katanya. Wartawan media ini lantas menanyakan apakah ada hal lain yang perlu Ia ketahui terkait larangan mengambil gambar di ATM itu. “Terus apalagi, itu aja,” Ridwan pun membalas. “Ya, itu aja,” katanya. Menanggapi masalah tersebut, Ketua Jurnalis Siber Komuniti (JUSI) Lampung Selatan, Khairullah Aka, menilai tak ada yang salah jika seseorang hendak mengambil foto ATM itu. Apalagi jika berstatus sebagai wartawan. “Karena (ATM) itu fasilitas publik,” katanya. Pria yang akrab disapa Bang Irul ini melanjutkan, tidak ada yang salah jika seorang wartawan mengabadikan foto. Karena mesin ATM itu merupakan fasilitas umum. Berbeda halnya jika objek yang hendak difoto itu merupakan ruangan pribadi, atau sesuatu yang bersifat rahasia. “Kalau sifatnya umum ya tidak masalah. Jangan sampai ada pihak yang membatasi ruang kerja pers,” katanya. Di sisi lain, Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Selatan, Muslim Pranata, mengatakan bahwa wartawan wajib memberitakan suatu peristiwa atau kejadian yang disertai dokumen foto. “Tidak ada yang boleh menghalangi kerja jurnalis, apalagi menyangkut suatu peristiwa,” katanya. Mantan Ketua PWI Lampung Selatan periode 2013-2016 ini menegaskan pihak manapun tidak boleh menghalangi kerja jurnalis saat peliputan, baik itu mengambil sebuah foto dalam suatu peristiwa atau kejadian. “Ini menjadi peringatan, karena wartawan itu dilindungi Undang-Undang Pers,” katanya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.IK menegaskan tidak ada larangan bagi siapapun untuk mengabil foto di tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah diberi garis polisi. “Yang penting enggak masuk dalam garis,” katanya. Diberitakan sebelumnya, mesin ATM di kantor unit BRI Kotabaru, Kecamatan Kalianda, dibobol maling. Menurut warga sekitar, kejadiannya berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (18/11/2019). “Tapi layar mesinnya masih hidup, kalau posisinya (ruang ATM) sudah berantakan,” ujar Aflah (32), kepada radarlamsel.com. Informasinya, kawan pembobol ATM itu berjumlah 5 orang. Mereka menggasak uang sebesar Rp1 juta dengan cara mencongkel bagian bawah mesin ATM menggunakan linggis. Sampai pukul 07.45 WIB, polisi terlihat berjaga-jaga di kantor unit BRI itu. Namun belum ada keterangan resmi baik dari pihak BRI Kalianda maupun Polres Lampung Selatan. Perlu diketahui, kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. (rnd)
Sumber: