Pabrik Penimbun Sawah Belum Disanksi
Dewan Serukan Setop, OPD Masih Investigasi
KALIANDA - Pemkab Lampung Selatan belum bisa menentukan sikap tegas soal kisruh alih fungsi lahan pertanian yang menumbur dua peraturan daerah. Saat ini OPD terkait masih melakukan investigasi dan koordinasi mengenai status pemilik lahan tersebut yang sementara diduga akan dibangun pabrik makanan ringan oleh perusahaan di sekitar lokasi. Padahal Komisi III DPRD Lampung Selatan sudah menyerukan agar aktivitas penimbunan itu disetop sebelum perusahaan snack di Kecamatan Natar itu melengkapi perizinan. Ironisnya penimbunan baru tercium ketika aktivitas penimbunan itu sudah berjalan meski tanpa izin dari pemerintah daerah. Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Sulastiono menegaskan pihaknya tak memberi ruang bagi invetasi yang membandel dan melanggar aturan di kabupaten ini. “ Kami sudah serukan agar penimbunan disetop. Kita sejatinya tidak alergi terhadap investasi tetapi setiap investasi juga harus mematuhi aturan yang berlaku dan menimbang dampak manfaatnya bagi masyarakat. Itu kan nggak punya izin, kok sudah melakukan penimbunan. Yang kasian kan petani,” tegas Sulastiono kepada Radar Lamsel. Dari hasil penelurusan dan investigasi yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), lahan sawah yang telah ditimbun itu dikabarkan telah beralih kepemilikan. Namun, pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dan masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Meski demikian, Satpol PP dan Damkar bakal melakukan tindakan sesuai tugas pokok dan fungsi nya sebagai penegak perda. \"Kita bisa menindak setelah ada teguran dari OPD terkait. Namun, harus jelas dan pasti dulu ini lahan milik siapa dan apa peruntukannya. Kalau soal penimbunannya jelas menyalahi aturan,\" ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Lamsel Heri Bastian, S.Sos kepada Radar Lamsel, Senin (18/11) kemarin. Heri menambahkan, pihaknya akan terus melakukan investigasi dan koordinasi bersama jajaran pemerintahan terkait untuk meluruskan persoalan tersebut. \"Dalam waktu dekat kami akan kumpulkan informasi lebih detail lagi agar OPD terkait bisa menegur si pemilik lahan itu,\" tutupnya. Terpisah, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lampung Selatan Ir. Noviar Akmal mengatakan, dirinya bersama jajaran telah meninjau lokasi yang menjadi sumber kekisruhan masyarakat. Namun sayangnya, pihaknya belum berhasil bertemu pemilik lahan untuk melihat dokumen perizinan sebagai dasar mereka melakukan penimbunan lahan sawah produktif. \"Kami pasti keluarkan teguran jika memang menyalahi prosedur dari aturan yang ada. Makanya, kami kemarin ingin bertemu langsung dengan pemilik lahan untuk melihat dokumen yang mereka punya. Tapi sayang nya pemilik lahan belum bisa kami temui dengan berbagai alasan,\" ungkap Noviar. Dia menegaskan, jika lokasi timbunan lahan sawah produktif itu lokasinya tidak jauh dari saluran irigasi. Hal ini, jelas melanggar ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI. \"Jika di kalkulasikan, lahan seluas lima hektar yang menghasilkan 6 ton padi per hektar yang ditanam sebanyak 2 kali. Jadi menghasilkan gabah kering panen (GKP) sebanyak 60 ton per tahun. Tentu sangat mengurangi angka produktifitas hasil panen kita setiap tahunnya,\" pungkasnya. Penolakan alih fungsi lahan pertanian menjadi harga mati Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lampung Selatan. Pasalnya, arahan Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengenai hal tersebut menjadi hal wajib untuk dipatuhi karena regulasinya telah ditelurkan melalui undang-undang (UU). Plt Kepala DTPHP Lamsel Ir. Noviar Akmal, sangat menyayangkan penimbunan areal persawahan produktif yang dilakukan oleh perusahaan makanan ringan (snack’red) PT. Cinta Food di wilayah Kecamatan Natar. Sebab, hal ini bisa mengurangi produksi pangan yang sejatinya Kabupaten Lamsel merupakan daerah lumbung padi di Provinsi Lampung. “Kementerian Pertanian dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan. Diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi. Jadi, fenomena yang terjadi di Natar kemarin amat sangat disayangkan,” ungkap Noviar. (idh/ver)Sumber: