Pengadilan Agama Belum Terima Info Sertifikat Nikah
KALIANDA – Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI berencana membuat program sertifikat nikah. Sertifikat itu wajib dimiliki bagi pasangan yang hendak menikah. Namun program yang rencananya berlaku tahun 2020 itu belum sampai ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan. Ditanya mengenai sertifikat nikah itu, Kepala KUA Kecamatan Penengahan, Edi Mailufi, S.Ag mengaku belum menerima petunjuk mengenai edaran sertifikat nikah itu. “Belum sampai ke kecamatan di Pa (Pengadilan Agama) kurang tahu juga,” katanya, Selasa (19/11/2019). Jika sertifikat nikah itu resmi diberlakukan, lanjut Edi Mailufi, otomatis KUA akan menerima edarannya. Meski demikian, Edi menilai perlu kajian yang mendalam dengan berbagai institusi maupun lembaga terkait pemberlakukan sertifikat nikah bagi pasangan tersebut. “Itu kan gagasanya Menteri PMK, kita tunggu saja seperti apa faktanya,” ucapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pengadilan Agama (PA) Lampung Selatan, Sartini, belum mau berkomentar banyak mengenai sertifikat nikah yang digagas oleh Menteri PMK RI. Saat ditanya apakah Pengadilan Agama telah menerima edarannya, Sartini pun enggan menjawab. “Nanti dikabari kalau sudah mau pelaksanaan,” ucapnya. Dikutip dari JawaPos.com (Radar Lamsel Group), pemerintah akan mewajibkan calon mempelai mengikuti program pra nikah. Tidak tanggung-tanggung, program itu akan berjalan selama 3 bulan. Dalam sertifikasi itu ada pelatihan dan upgrade pembekalan terhadap semua calon pasangan suami istri. Program pembekalan itu harus dilakukan lintas kementerian. Matera pembekalannya bukan hanya soal pemahaman aspek-aspek keagamaan, melainkan juga kesehatan, ekonomi rumah tangga, sampai masalah reproduksi. Mengenai bentuknya apakah sertifikat atau kartu, yang jelas ada dokumen sebagai penanda bahwa calon pengantin tersebut telah mengikuti bimbingan pra nikah. Selain itu, kesehatan reproduksi juga turut dijaga. Termasuk menjaga agar keturunannya kelak benar-benar aman dan sehat sehingga tidak membawa kondisi yang tidak diinginkan. Misalnya, membawa risiko cacat dan stunting. Menko PMK menyebut bahwa target program itu untuk menekan angka perceraian. (rnd)
Sumber: