27 November, Bawaslu Lamsel Buka Pendaftaran Panwascam
KALIANDA – Kabar baik bagi putera-puteri daerah di Lampung Selatan yang ingin berkecimpung dalam dunia pengawasan Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2020. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan segera membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan pada 27 November – 3 Desember mendatang. Keputusan tersebut merujuk peraturan Bawaslu RI nomor 19 tahun 2017 sebagaimanan diubah terakhir dengan peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh UU nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan UU nomor 10 tahun 2016 dan UU nomor 7 tahun 2017, membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwas Kecamatan (Panwascam). Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Lamsel, Fakhrur Rozi mengatakan pendaftaran calon Panwascam terbuka untuk umum dengan kriteria dan syarat yang telah ditetapkan berdasar Perbawaslu dan UU. “ Ini sifatnya terbuka untuk umum, siapapun yang memenuhi kriteria bisa mendaftar pada 27 November sampai 3 Desember nanti. Sebab pada akhir tahun ini pelantikan Panwascam terpilih akan dilaksanakan,” kata Fakhrur Rozi kepada Radar Lamsel di Kantor Bawaslu Lamsel, Selasa (19/10). Bang Ozi, begitu sapaannya membeberkan perysaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamar. Diantaranya; warga Negara Indonesia, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45 NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi. Kemudian bersedia mengundurkan diri dari Ormas yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih, tidak pernah dipidana atau ancaman pidana lima tahun atau lebih. Lalu memiliki integritas, berdomisili di Lampung Selatan, punya keahlian dibidang penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota parpol serta tidak sedang menjadi anggota tim kampanye salah satu paslon. Selanjutnya; sehat jasmani rohani dan bebas narkotika, bersedia undur diri dari jabatan politik, bersedia bekerja penuh waktu, pendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak menduduki jabatan politik maupun jabatan pemerintahan, tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilihan, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh penyelenggara pemilu dan mendapat izin dai atasan jika PNS. Ihwal syarat surat lamaran, bang Ozi menjelaskan pendaftar mesti menyiapkan ; Fotocopy e-KTP, pas foto warna ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar berlatar merah, fotocopy ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau RSUD, surat keterangan bebas dari penyelahgunaan narkotika dan surat izin dari atasan langsung jika PNS. “ Pendaftar juga diharuskan membuat surat pernyataan yang mencakup 11 point terkait syarat-syarat utama yang dijabarkan diatas. Kalau itu tidak dipenuhi tentu tidak lolos seleksi berkas, maka wajib dipenuhi agar bisa lolos seleksi ke tahapan berikutnya,” jelas Ozi. Lebih lanjut putera daerah Lampung Selatan yang kini duduk sebagai salah satu komisioner Bawaslu Lamsel ini menjelaskan bahwa pelamar mesti melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. Terkait tata cara pengiriman bisa melalui pos atau langsung menuju markas Bawaslu Lamsel Jl. Stadion Jati Ruku Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Peserta lanjutnya harus membuat masing-masing rangkap tiga terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotocopy. “ Pendaftaran tidak dipungut biaya. Keterangan lebih lanjut terkait formulir berkas administrasi calon juga bisa didapat di laman BawasluKabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, medsos atau langsung ke Sekretariat Bawaslu Lamsel,” jelasnya. (ver)
Sumber: