Dinas PMD Beri Pembinaan dan Pelatihan Aparatur Desa
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 21-11-2019,10:18 WIB
GEDONGTATAAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan pembinaan dan pelatihan aparatur desa se-Kabupaten Pesawaran, Selasa (19/11).
Kegiatan pembinaan dan pelatihan aparatur desa se-Kabupaten Pesawaran yang dilaksanakan di Rumah Makan Enam Saudara Gedongtataan ini dilakukan untuk mmeningkatkan kapasitas aparatur desa se-kabupaten.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Zuriadi mengatakan, kegiatan pembinaan dan pelatihan aparatur desa di Kabupaten Pesawaran tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh aparatur desa, khususnya sekretaris desa (Sekdes) tentang Permendagri yang mengatur tentang kewenangan desa.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa terkait pemahaman tentang kewenangan desa,” ujarnya.
Zuriadi mengatakan, desa memiliki kewenangan dalam pembangunan setelah adanya peraturan bupati. Namun desa juga harus memiliki Perdes untuk kewenangan dalam pembangunan.
“Adanya peraturan bupati harus ditindaklanjuti oleh desa dengan peraturan desa tentang kewenangan desa. Untuk itu maka kita latih dan berikan pemahaman sampai ke teknis pembuatan peraturan desanya kepada para aparatur desa,” paparnya.
Sementara itu Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia atas terselenggaranya kegiatan pembinaan dan pelatihan aparatur desa se-Kabupaten Pesawaran.
“Saya berharap kegiatan ini dapat mendorong kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun ekonomi dalam pembangunan desa,” kata Dendi.
Dikatakan Dendi, di dalam penyelengaraan pemerintahan, bukan hanya urusan admisnistrasi saja, melainkan meliputi seluruh aspek yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, baik sosial politik, ekonomi dan budaya.
“Dan yang tak kalah pentingnya agar pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa. Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman yang kompleks oleh para aparatur pemerintah guna melaksanakan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya bagi aparatur pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
(Esn)
Sumber: