Syarat TOELF CPNS Khusus 9 Instansi Kementerian
KALIANDA – Sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOELF) sebagai syarat wajib dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 ternyata hanya berlaku untuk sembilan instansi di tingkat Kementerian. Di tingkat kabupaten/kota, test proficiency yang digunakan untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris ini tidak diperlukan. Informasi ini disampaikan langsung Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan Puji Sukanto kepada Radar Lamsel, Kamis (21/11) kemarin. Menurutnya, sertifikat TOELF hanya diwajibkan untuk formasi CPNS pada sembilan instansi di tingkat pusat. “Yang wajib melengkapi dokumen dengan sertifikat TOELF formasinya ada di Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian PPPA, Kemenperin, Kementerian LN, BKN, BKPM dan Kejaksaan RI. Untuk formasi ditingkat daerah tidak wajib dan tidak terlalu berpengaruh,” ungkap Puji dikantornya. Dia menambahkan, sejauh ini panitia BKD Lamsel mencatat sebanyak 1.845 berkas CPNS (menentukan formasi pilihan yang dilamar’red). Bahkan, 990 berkas dinyatakan telah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi oleh tim. “Ada 70 berkas yang kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 785 berkas CPNS lainnya belum kita verifikasi. Untuk jumlah keseluruhan yang sudah mengisi formulir pendaftaran ada sekitar 2.834 berkas pelamar. Tim panitia dari BKD akan terus melakukan verifikasi berkas yang masuk sambil menunggu berka yang baru masuk,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai informasi pelaksanaan tes CPNSD 2019 sementara ditetapkan di Kampus ITERA Jatiagung. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat tim panitia yang dikoordinatori BKD Provinsi Lampung. “Mengenai tempat pelaksanaan tes ini belum bersifat pasti. Karena belum dilakukan penandatanganan MoU oleh pihak terkait. Bisa saja ada perubahan karena sesuatu hal. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan ketika sudah ada kepastian,” pungkasnya. (idh)
Sumber: