Pemerintah Pusat Setujui Revisi RTRW Pesawaran

Pemerintah Pusat Setujui Revisi RTRW Pesawaran

GEDONGTATAAN - Kabupaten Pesawaran merupakan satu satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Menteri ATR/BPN terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan saat ini sedang menunggu dikeluarkannya nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi agar Perda revisi  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun  2019 – 2039 dapat di undangkan. 
 
\" Sebelum mendapatkan Persetujuan Menteri ATR/BPN, Bapak Bupati telah diminta  langsung untuk memaparkan dan menjelaskan muatan-muatan substansi terhadap neraca perubahan rencana tata ruang yang ada di Kabupaten Pesawaran,\" ungkap Kepala Bappeda Pesawaran Febrizal Levi Sukmana pada Senin (25/11).
 
Dalam paparannya yang disampaikan langsung oleh Bupati  Pesawaran pada 19 Agustus 2019 di Jakarta, terdapat beberapa poin penting yang mendasari revisi perda RTRW No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Peswaran Tahun 2011-2031, antara lain Kebijakan Strategis Nasional yakni PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
 
\"Jalan Bebas Hambatan Bakauheni – Terbanggi Besar dan Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas (Prov. NAD, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, Jatim dan NTB),\" ucapnya.
 
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor  56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pertama Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (140,9 km) – Bagian dari 8 ruas Trans Sumatera; SPAM Reional Bandar Lampung (Lamsel, Pesawaran dan Bandar Lampung). Selanjutnya Keputusan Kasal Nomor Kep/1751/V/2017 Tanggal 22 Mei 2017 Tentang Kebijakan Perencanaan TNI AL Tahun 2018.
 
\"Sedangkan kebijakan Strategis Provinsi yakni Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan LP2B Provinsi Lampung; Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah Provinsi Lampung,\" paparnya.
 
Ditambahkan Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Adhytia Hidayat, selain kebijakan strategis tersebut diatas juga dilandasi Perda Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kawasan Industri Provinsi Lampung; Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung; dan Kawasan strategis Tahura Wan Abdurachman.  
 
\"Termasuk dinamika Pembangunan Kabupaten Pesawaran diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Way Khilau dan Kecamatan Marga Punduh; Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Way  Ratai dan Kecamatan Teluk Pandan; Rencana Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Teluk Pandan; dan Pengembangan Kawasan Industri Tegineneng. Serta Visi Misi Kabupaten Pesawaran Tahun 2016-2021,\" pungkasnya. (Rus)

Sumber: