Rakyat Lawan PT. LIP, Dua Kementrian Turun Tangan

Rakyat Lawan PT. LIP, Dua Kementrian Turun Tangan

Nanang Lapor Puan Maharani

RAJABASA – Ratusan masyarakat Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, melakukan orasi, Selasa (26/11/2019). Orasi itu sebagai bentuk penolakan aktivitas yang dilakukan oleh PT. LIP. Dalam orasinya, masyarakat bertekad melindungi Pulau Sebesi. Bahkan, warga setempat mengancam akan memberi tindakan tegas terhadap kapal-kapal PT. LIP.           “Separuh dibakar, separuh. Warga Pulau Sebesi semangat, demi Pulau Sebesi,” kata orator yang menyerukan warga untuk berteriak.           Ratusan masyarakat yang ikut orasi ini turut membawa karton yang berisi berbagai macam tulisan terhadap penolakan pertambangan pasir oleh PT. LIP. Mereka juga mengecek lokasi pertambangan untuk memastikan kepergian kapal milik PT. LIP yang sebelumnya telah menyedot pasir.           “Kami menuntut pihak terkait mencabut izin penambangan perusahaan itu. Jika tidak, kami akan membakarnya,” katanya.           Aksi ratusan warga ini dikawal oleh anggota polisi yang dipimpin Kapolsek Kalianda, Iptu. Dedi Suhendi, bersama sejumlah anggota TNI dari Koramil Kalianda.           Di sisi lain, LSM Pelita bersama 5 masyarakat Pulau Sebesi mengadakan pertemuan tertutup dengan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Pertemuan yang berlangsung di salah satu cafe di Kecamatan Bakauheni ini membahas aktivitas penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT. LIP.           Sumber Radar Lamsel menyebut jika pertemuan itu menghasilkan sejumlah poin. Namun sayang, sumber ini tak menjelaskan secara rinci poin apa saja yang telah disepakati antara masyarakat dan Kementerian KKP. “Yang jelas ada penanganan lebih lanjut,” katanya.           Dikonfirmasi, Ketua LSM Pelita Lamsel, Yodistara Nugraha, membenarkan jika telah ikut bersama masyarakat dalam pertemuan itu. Ditanya mengenai hasil pertemuannya, Yodis masih irit bicara. Pria asal Desa Bakauheni ini beralasan jika hasilnya belum bisa dipublikasikan. “Intinya ada penindakan dari Kementerian, kita tunggu saja,” katanya.           Jika benar Kementerian KKP ikut serta dalam penanganan, artinya ada 2 kementerian yang bakal turun tangan. Karena sebelumnya Penegakkan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah turun ke lokasi lebih dulu untuk melihat langsung kapal penyedot pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK). Di lain sisi, Plt. Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penambangan pasir disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, beserta para Ketua Komisi DPR RI yang ikut hadir. Nanang melaporkan adanya penambangan pasir GAK yang dilakukan oleh PT. LIP menimbulkan rasa resah bagi masyarakat Lampung Selatan yang berada di pesisir pantai, khusus yang ada di Pulau Sebesi. “Karena sampai saat ini masyarakat masih trauma dengan musibah tsunami yang terjadi pada 22 Desember 2018 lalu,” ujar Nanang di hadapan Puan Maharani. Dikatakan Nanang, masyarakat saat ini menolak dan tidak ingin ada aktivitas penambangan apapun di kawasan GAK, karena bisa mengakibatkan terjadinya longsor. “Terkait persoalan ini masyarakat sudah musyawarah dan sepakat menolak penambangan pasir di perairan laut Lampung Selatan. Khususnya di sekitar Pulau Sebesi, Sebuku, Krakatau, dan Selat Sunda,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Puan menyatakan pihaknya sudah menginstruksikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk menghentikan aktivitas tambang pasir GAK yang dilakukan PT LIP. “Komisi IV DPR RI sudah meminta Ditjen KKP untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut,” kata Puan saat di wawancarai media usai acara kunjungan kerja tersebut. Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin SE, mengatakan Komisi IV yang membidangi pertanian, kelautan dan perikanan juga sudah melakukan koordinasi dengan KKP untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di kawasan GAK. Dia menyatakan, pihaknya sudah memerintahkan langsung kapal dari Ditjen KKP untuk memantau langsung dan menghentikan penambangan pasir GAK yang meresahkan masyarakat, baik yang ada di Pulau Sebesi maupun Kecamatan Rajabasa dan sekitarnya. “Saat ini sudah ada kapal kita yang berada di lokasi penambangan untuk menjaga dan memantau perkembangan penambangan pasir GAK. Sebab ini sudah meresahkan masyarakat yang berada di sekitaran pesisir laut Lampung Selatan,” kata Sudin. Sementara itu, Walhi Lampung telah resmi melayangkan surat permohonan rapat dengar (hearing) multipihak kepada DPRD Provinsi Lampung. Dalam surat nomor 19/B/ED/WALHI_LPG/XI/2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung ini, Walhi dan masyarakat Pulau Sebesi meminta permohonan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh PT. LIP. Sebab, pertambangan pasir yang dilakukan di sekitar Pulau Sebesi dan cagar alam, dan cagar laut Gunung Anak Krakatau (GAK) dinilai dapat merusak betang alam laut, eksositem laut, abrasi pantai, dan hilangnya wilayah tangkap nelayan. Berikut dengan ancaman bencana ekologis yang akan terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Sebagaimana diketahui, bahwa IUP yang dimiliki PT. LIP cacat administrasi dan tidak sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018. Berkaitan dengan hal tersebut, Walhi mendesak DPRD Lampung untuk menggelar hearing sesegera mungkin. Tentunya dengan melibatkan banyak pihak, yaitu masyarakat Pulau Sebesi, Polda Lampung, BKSDA Lampung, SKPD Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, dan Walhi Lampung sendiri. “Terkait lainnya, adapun urgensi hearing ini kami minta karena PT. LIP masih bersikukuh melakukan aktivitas pertmabangan. Dan hal ini dibuktikan dari tinjauan di lapangan,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat dikonfirmasi kemarin. (rnd)

Sumber: