Komisi II DPRD Lampung: PT. LIP Penyamun

Komisi II DPRD Lampung: PT. LIP Penyamun

RAJABASA – Sehari pasca berorasi, masyarakat Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa kembali ke aktivitas normal. Tidak ada penjagaan atau pantauan yang dilakukan di sekitar pulau maupun Gunung Anak Krakatau (GAK). Hal itu dipastikan Kepala Desa Tejang Pulau Sebesi, Miftahudin, saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (27/11/2019). “Cuma kemarin saja. Sekarang kan kapalnya sudah pergi. Jadi enggak ada lagi yang mantau-mantau,” katanya. Mengenai surat permintaan audiensi yang dilayangkan ke DPRD Provinsi Lampung, Walhi Lampung menyebut bahwa surat itu sudah diterima oleh wakil rakyat tersebut. Bahkan Walhi sudah mengonfirmasi perwakilan DPRD Lampung terkait jadwal pertemuannya. “Molor, enggak bisa minggu-minggu ini. Saya sudah hubungi seseorang di DPRD. Pertemuan diperkiran akan berlangsung pada minggu depan,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri. Sementara itu, mewakili Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat audiensi dari organisasi lingkungan hidup independen itu. “Rencana pertemuannya tanggal 2 (Desember 2019) nanti,” katanya. Wahrul yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem ini mengecam tindakan PT. LIP yang mengeruk keuntungan dari penyedotan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau. Bahkan Wahrul tak segan menyebut PT. LIP sebagai penyamun. “Itu enggak bener, nyolong itu,” ucapnya. Dalam UU, kata Wahrul, sudah jelas tidak membenarkan kegiatan apapun di sekitar Pulau Sebesi maupun GAK. Wahrul pun merasa aneh ketika mengetahui laporan masyarakat yang menyebut ada polisi yang berada di kapal milik PT. LIP. “Kok ada polisi segala. Enggak ada yang bisa beking-beking,” katanya. Politisi yang populer dengan sebutan pengacara rakyat ini meminta semua pihak menjaga GAK. Ia pun mengingkatkan semua tentang bencana tsunami yang terjadi pada Desember 2018 lalu. Jangan sampai bencana yang memakan ratusan korban jiwa itu terulang lagi. Wahrul mengatakan sudah membahas masalah pertambangan pasir ini dalam internal komisinya. Tak hanya dinas dan instansi terkait, Komisi II juga memanggil perwakilan Polda Lampung untuk memberi penjelasan kenapa ada anggotanya di kapal PT. LIP itu. Ia mengapresiasi tindakan masyarakat yang telah menolak upaya pertambangan. Karenanya, Wahrul meminta masalah ini diusut tuntas hingga ke akarnya. Dan tidak terulang lagi. “Kita akan konsultasikan ke KLHK Komisi IV DPR RI. Oke sekarang kapal sudah minggir, nanti pas sepi nyolong lagi. Jadi harus dihentikan secara total,” katanya. Andai kata izin yang dimiliki PT. LIP tentang pertambangan pasir itu legal, Wahrul tak mau peduli. Apapun itu, Ia bersikeras membatalkan izin tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya semua pihak yang harus tegak lurus menjaga kelestarian eksosistem di Provinsi Lampung ini. “Harapan kita kepada Pak Arinal (Gubernur Lampung” juga harus fokus. Ini kan urusan nasional. Tanggung jawab kita semua,” katanya. (rnd)

Sumber: