Maju Pilkada Jalur Perseorangan, Balon Kada Harus Kantongi 28 Ribu Dukungan Masyarakat
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 28-11-2019,11:25 WIB
GEDONGTATAAN - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam waktu dekat akan segera bergulir, khususnya bagi para bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan. Dalam tahapan tersebut, setiap pasangan calon yang akan maju melalui jalur ini harus menyiapkan sebanyak 28.021 dukungan dari masyarakat Kabupaten Pesawaran.
\"Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umun) nomor 15 Tahun 2019, terkait pengumuman dukungan syarat calon perseorangan seharusnya dilaksanakan pada 25 November hingga 8 Desember 2019 ini. Namun, karena saat ini PKPU tersebut sedang direvisi kembali, maka kemungkinan besar tanggal pelaksanaanya akan berubah,\" ujar Ketua KPU Pesawaran Yatin P Sugiono, saat mengunjungi Sekretariat Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP) Rabu (27/11).
Namun, meskipun tanggal pelaksanaan tahapan Pilkada akan berubah seiring dengan direvisinya PKPU tersebut, menurutnya untuk jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan tidak akan berubah dan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Peerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Dalam Undang-undang itu dijelaskan bahwa untuk calon perseorangan yang ingin mendaftar di Pesawaran itu minimal 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir. Sebab dalam aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
\"Karena DPT Pemilu terakhir kemarin jumlahnya 329.655, maka 8,5 persennya menjadi 28.021,\" terangnya.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada Undang-undang tersebut, lanjut Yatin, dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 tahun.
\"Dan tentunya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: