Belum Kantongi Izin, Aktivitas Ekskavator Disetop

Belum Kantongi Izin, Aktivitas Ekskavator Disetop

SIDOMULYO – Petugas perizinan bersama petugas Trantib Kecamatan Sidomulyo, menyidak aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat (ekskavator) di Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, Kamis (28/11). Aktivitas perataan lahan menggunakan eskavator itu diduga belum mengantongi perizinan yang jelas. Petugas Pembantu Pelayanan Perizinan Kabupaten Lampung Selatan (P4K) Juliyansah mengatakan, pihaknya sedang meninjau aktivitas perataan lahan milik warga menggunakan alat berat di Desa Bumidaya. Yang diduga belum mengantongi izin yang jelas. “ Kegiatan hari ini, kami sedang meninjau aktivitas perataan lahan milik warga di Desa Budidaya menggunakan alat berat. Dimana, aktivitas itu diduga belum mengantongi izin yang jelas,” kata Juliansyah. Dikatakan, upaya tersebut sebagai bentuk penertiban perizinan atas bentuk aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat terlebih bila ada unsur yang bersifat usaha didalamnya. “ Jika peruntukannya untuk usaha maka izinnya pun harus jelas. Sampai hari ini, kami belum menerima tembusan dari pihak Desa Budidaya atas aktivitas perataan lahan tersebut,” kata Juliansyah. P4K sempat mendatangi kediaman pemilik lahan yakni, Sunarno (50) seorang warga Desa Sidodadi Kecamatan setempat. Guna  mendapatkan informasi detail, terkait perizinan dan peruntukan perataan lahan menggunakan armada alat berat tersebut. “ Hasilnya, pemilik lahan menerangkan perataan lahan tersebut, diperuntukan membuka lahan kavlingan rumah untuk dijual,” kata Juliansah. Namun sambung petugas P4K di Kecamatan Sidomulyo itu, pemilik lahan tidak bisa menunjukan perizinan terkait aktivitas perataan lahan yang akan dijadikan kavlingan rumah karena keterbatasan informasi. “ Setelah, berbincang lama, kami menarik kesimpulan bahwa pak Sunarno bukan lalai, namun tidak mengetahui prosedural perizinan terkait aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat itu,” kata Juliansah. Lebih lanjut Juliansah mengatakan, pihaknya menyarankan pemilik lahan untuk berkoordinasi bersama pihak Kecamatan untuk mengurus dokumen perizinan. Kemudian, pihaknya juga akan berkoordinasi bersama pihak Desa Budidaya, terkait hal tersebut. “ Terkait hal ini, kami, secepatnya akan berkordinasi bersama aparatur Desa Budidaya untuk menanyakan arsip/dokumen perizinan lingkungan yang belum diterima oleh pihak Kecamatan. Kemudian, kami meminta kepada pemilik lahan untuk menghentikan sementara aktivitas perataan lahan tersebut,  sampai pengurusan perizinan yang diperlukan dilengkapi oleh pemilik lahan,” terang Juliansyah. Sementara, Sunarno (50) pemilik lahan Warga Desa Sidodadi  menjelaskan, terkait perizinan dirinya mengaku tidak mengetahui prosedural yang harus dilengkapi sebelum dilakukan aktivitas, perataan lahan menggunakan ekskavator itu. “ Namun demikian, saya segera akan berkoordinasi bersama pihak Kecamatan Sidomulyo. Untuk mencari tahu informasi dan tatacara perizinan terkait aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat tersebut. Agar tidak menyalahi aturan, ” kata Sunarno. Sementara, Kades Budidaya Aan Kurniawan belum berkomentar ihwal pemerataan lahan di desanya itu. Dihubungi, ponselnya dalam keadaan non aktiv. (CW2)

Sumber: