Petisi Rakyat Tolak PT.LIP
Komisi II Warning PT.LIP Jangan Main Pengondisian
RAJABASA – Gelombang penolakan terhadap aktivitas penyedotan pasir terus berdatangan. Kali ini, arus deras penolakan itu datang dari ratusan masyarakat Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kalianda. Senin (2/12/2019), ratusan masyarakat melakukan orasi penolakan di tiga tempat. Pertama di Dermaga Canti, kemudian berlanjut ke Desa Banding, dan terakhir di Dermaga BOM Kalianda. Berbagai elemen masyarakat yang ikut dalam orasi ini juga menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan keras. Ribuan tanda tangan petisi itu lahir dari tangan tangan berbagai macam profesi dan kalangan seperti pelajar dari SD sampai SMA, pegawai negeri sipil (PNS), dan profesi lainnya. Awalnya, masyarakat mengumpulkan tanda tangan di Dermaga Canti. Selesai di sana, mereka pindah tempat ke Desa Banding. Di sini, mereka juga meminta tanda tangan warga setempat atau pun pengendara yang lewat. Terakhir di Dermaga BOM Kalianda. Antusiasme masyarakat yang ikut tanda tangan juga terlihat. Pantauan Radar Lamsel, orasi yang berlangsung hingga tengah hari itu dikawal puluhan personel gabungan dari Polres Lampung Selatan, dan Kodim 0421/LS. Orasi yang bebas mengemukakan suara ini berjalan dengan tenang tanpa keributan. Dalam orasinya, ratusan masyarakat ini meminta aktivitas PT. LIP dihentikan. “Intinya kami menolak. Di sisi lain, kami meminta pemerintah mencabut izin PT. LIP yang telah melakukan penyedotan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau,” kata Saipul, salah satu orator dalam aksi yang berlangsung di Dermaga Canti. Valent (11), salah satu siswa yang ikut menandatangani petisi di kain sepanjang seratus meter itu mengemukakan pendapatnya mengenai penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT. LIP. Bocah yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar ini ikut mengemukakan pendapatnya. Bahkan, Valen mengatakan jika dirinya tak akan segan-segan menuntut jika PT. LIP masih melakukan aktivitas penyedotan pasir. “Jika suara kami tidak didengar, maka kami akan melawan untuk meminta keadilan dan kesejahteraan,” katanya. Di lain sisi, Komisi II DPRD Provinsi Lampung telah selesai hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung. Di mana, Komisi II mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas PMPPTD Provinsi Lampung. Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan pandangan dari masing-masing dinas. Baik soal izin, dampak lingkungan, dan sosialisasi di masyarakat. Dalam hal ini, Wahrul menyoroti sosialisasi yang dilakukan oleh PT. LIP. Anggota dewan yang berjuluk Pengacara Rakyat ini meminta PT. LIP tak main-main dalam sosialisasi. Jika sosialisasi dilakukan dengan utuh, Wahrul menilai tidak bakal ada penolakan dari masyarakat. Politikus Partai Nasdem ini meminta pihak perusahaan jangan mengondisikan pihak-pihak yang memiliki kekuatan. “Kalau sosiliasasi berjalan baik, tentu tidak ada hambatan. Kalau memang oke, kenapa di bawah ada penolakan secara keras,” katanya. Menurut Perda Nomor 1 tahun 2018, tegas Wahrul, lokasi atau zona tempat aktivitas PT. LIP tidak diperbolehkan untuk penyedotan pasir. Atas dasar itu, semua perizinan yang diterbitkan akan diambil oleh pihak Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian dievaluasi lagi sesuai dengan Perda itu. “Masing-masing OPD harus patuh dan tunduk dengan Perda tadi. Ke depan, kita akan gali lagi lebih dalam dari pemerhati lingkungan tentang perjalan proses PT. LIP ini. Target kita bagaimana itu harus berhenti,” katanya. (rnd)Sumber: