Turunan PP 78 Bisa Muluskan Pemekaran
KALIANDA – Sosialisasi terkait pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Lampung Selatan tetap gencar dilaksanakan meskipun terganjal moratorium oleh Kemendagri. Bahkan, musyawarah untuk tiga kecamatan telah dijadwal hingga Kamis (5/12) mendatang. Dari data yang dihimpun di Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan, jadwal sosialisasi pemekaran daerah oleh Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung telah disusun. TPPD berharap adanya perubahan PP nomor 78 tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kepala Bagian Otda Setdakab Lamsel Setiawansyah, A.P., M.Si., mengungkapkan, jadwal sosialisasi sudah berlangsung di dua Kecamatan yakni Natar dan Tanjung Bintang. Tiga kecamatan sisanya masing-masing akan digelar mulai Selasa-Kamis (3-5/12) mendatang mulai dari Kecamatan Merbaumataram, Tanjungsari dan Jatiagung. “Sambil menunggu informasi terbaru tentang moratorium oleh Kemendagri, daerah boleh melengkapi administrasi yang kaitannya dengan pemekaran daerah. Maka, saat ini sosialisasi ke wilayah calon yang dimekarkan terus digencarkan,” ungkap Setiawan kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Senin (2/12) kemarin. Dia menegaskan, tidak ada upaya atau celah lain untuk mempercepat rencana pemekaran daerah tersebut. Namun, jika aspirasi dari DPRD bisa diperjuangkan maka tidak menutup kemungkinan adanya turunan tentang PP nomor 78 tahun 2014 tersebut. “Tim sudah sosialisasi d tingkat kecamatan dan terjadwal. Syarat administrasi lain seperti SK Bupati untuk TPPD, kajian Unila juga sudah dikantongi tim. Tinggal menunggu hasil musyawarah dari sosialisasi itu sebagai dasar kita mengajukan ke pusat. Yakni, melalui rapat paripurna DPRD yang diteruskan dari tingkat daerah ke provinsi,” terangnya. Pihaknya, juga bakal melakukan koordinasi ke pemerintah pusat mengenai rencana pemekaran daerah tersebut. Dia berharap, ada celah lain yang bisa ditempuh terkait hal ini. Terlebih, saat ini pemekaran daerah telah masuk ke dalam RPJMD Lamsel. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan membawa hasil musyawarah desa dari sosialisasi yang dilakukan oleh tim. Memang, moratorium ini hanya khusus untuk Indonesia bagian Barat. Mudah-mudahan, dari legislatif juga bisa mendukung aspirasi ini supaya ada regulasi yang bisa mempercepat rencana pemekaran daerah ini,” pungkasnya. (idh)
Sumber: