Surati PTPN Demi Win Win Solution
JATIAGUNG - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berjanji akan mencarikan solusi terbaik terkait polemik 435 hektar tanah di Dusun Kulon Rowo, Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jatiagung. Ratusan hektar tanah dalam putusan pengadilan negeri secara sah milik PT Perkebunan Nasional, tetapi warga yang merasa telah menduduki tanah atau lahan sejak 1939 itu meyakini merekalah yang memiliki hak atas tanah tersebut. Warga menganggap putusan pengadilan 19 tahun yang lalu merupakan akal-akalan penguasa kala itu, bahkan setelah putusan tidak pernah ada perintah eksekusi terhadap lahan. Sedikitnya 427 Kepala Keluarga (KK) yang bergantung dengan 435 hektar lahan tersebut, lahan itu tidak hanya sebagai tempat bermukim, juga sebagai ladang mata pencaharian. Belasan tahun berlalu, persoalan tanah tersebut tahun 2019 ini kembali mencuat. Warga merasa perlu menggelar aksi menuntut \'rasa keadilan\' kepada Pemkab Lamsel, namun rencana itu tampaknya urung dilaksanakan pasalnya Plt. Bupati Lamsel H Nanang Ermanto langsung merespon persoalan warga tersebut. Setelah memanggil perwakilan warga termasuk Kades Sidodadi Asri Didik Marhadi ke kantornya, Selasa (3/12). Nanang memutuskan untuk membantu menyelesaikan persoalan warga dengan tidak melanggar hukum yang berlaku. Menurut Nanang, pihaknya berjanji akan mencarikan solusi terhadap polemik tersebut namun warga juga harus menyadari bahwa secara hukum tanah tersebut memang sah milik negara. \"Saya belum bisa mengatakan apa solusinya, tetapi yang jelas hari ini saya sudah surati PTPN, supaya bisa bertemu,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel usai bertemu ratusan warga Sidodadiasri, Selasa (3/12). Ia memastikan, Pemkab Lamsel dalam hal ini akan tetap mematuhi hukum yang berlaku tetapi tetap akan membela kepentingan warga. \"Artinya begini, kami akan mencarikan win win solutionnya, supaya warga bisa tenang dan nyaman bermukim kedepannya,\" tuturnya. Suami Winarni ini menegaskan, perkara tanah tersebut sebetulnya sudah sangat lama diputuskan di pengadilan. \"Saya berharap warga bersabar, saya akan memperjuangkan ini, tetapi tetap dalam koridor hukum,\" tegasnya. Sementara itu, Kapolres Lamsel AKBP Eddie Purnomo, SH, SIK, MH menambahkan warga tidak perlu berunjukrasa karena dengan dialog persoapan lebih cepat diselesaikan. \"Saya kira pak bupati sudah sangat bijak, warga juga harus bersabar jangan pokoke- pokoke, kalau begitu nanti hukum juga pakai pokoke-pokoke kan repot jadinya,\" kata dia. Ia juga berharap warga menjaga kondusifitas, jangan sampai terpengaruh oleh oknum-oknum yang ingin memprovokasi. \"Jangan terpancing, saya berpesan serahkan persoalan ini ke Pemkab Lamsel, saya minta percayakan kepada yang diberi mandat,\" ujarnya. Disisi lain, Dandim Lamsel Letkol Kav Robinson Bessy meminta selama proses dijalankan semua warga harus menahan diri. \"Selama proses ini berjalan tolong menahan diri, jangan sampai tidak kondusif, kami minta masyarakat harus paham karena secara hukum tanah ini milik negara,\" imbuhnya. Tetapi sambung dia, Upaya Pemkab Lamsel sangat luar biasa. \"Dalam hal ini saya kira Pemda akan bersikap netral tetapi tetap berpihak kepada masyarakat dengan win win solution tadi,\" terangnya. Kades Sidodadi Asri Didik Marhadi mengaku belum mengatahui apa solusi yang ditawarkan oleh Plt. Bupati Lamsel tersebut, namun pihaknya sangat berterimaksih Pemkab Lamsel telah merespon dengan baik persoalan tersebut. \"Sampai saat ini saya belum mendengar apapun terkait solusi itu mas, tetapi yang jelas langkah awal ini sangatlah diharapkan warga,\" kata dia. Didik menjelaskan, warga sangat berharap tanah yang saat ini digunakan sebagai tempat tinggal dan mencari rejeki itu tetap menjadi milik mereka. \"Harapan warga mereka ingin tetap tinggal disini dan mencari rejeki di tanah yang selama ini mereka garap,\" pungkasnya. (kms)
Sumber: