Mayoritas eks Pejabat Disparbud Terperiksa

Mayoritas eks Pejabat Disparbud Terperiksa

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tengah menelisik dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp2 miliar lebih di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan. Rabu (4/12/2019), pihak Kejaksaan menyatakan dugaan tersebut telah memasuki proses penyelidikan. Dari beberapa pejabat yang masih menjabat maupun eks pejabat di Disparbud hanya sejumlah Kabid yang tidak diperiksa karena baru menjabat. Orang baru Disparbud Lamsel yang punya jabatan yakni Kabid Kebudayaan Aris Kurniawan dan Kabid Promosi Budi.           Untuk diketahui yang masih menjabat di Disparbud sejak 2018, mereka ialah Sekdin Disparbud Ike Kusmartati, Kabid Kesenian Ponimin, Kabid Pengembangan Saefudin, Bendahara Tarmizi, nama-nama tersebut sudah diperiksa Kejari Lamsel.           Lalu eks pejabat Disparbud Lamsel yang turut diperiksa meliputi, mantan Kabid Kesenian Suryani, Kasubbag Keuangan Nur Andriana, serta sejumlah staff Disparbud antara lain Rohina, Susilo, Idkhomsyah, Samsurianto, Riyani Hidayati juga Misdianti.           Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. mengungkapkan penyelidikan ini bersangkutan terhadap penggunaan anggaran di 3 kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata. Pertama, anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang digunakan untuk event Festival Kalianda tahun 2018, kala itu Dinas Pariwisata di nahkodai Kepala Dinas Yudha Sukmarina.           Selanjutnya anggaran pelestarian dan aktualisasi adat budaya Lampung Selatan sebesar Rp355 juta. Dan anggaran perekat adat budaya Lampung Selatan sebesar Rp375 juta. “Modus operandi tidak sesuai dengan aturan. Ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Hutamrin di kantornya. Hutamrin menegaskan dugaan penyelewengan anggaran di 3 kegiatan Dinas Pariwisata itu akan berjalan cepat berdasarkan aturan hukum yang ada. Dalam proses ini, Kejaksaan akan menganalisa siapa yang paling bertanggungjawab. Hutamrin tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada pejabat-pejabat lama yang ikut diperiksa. “Kami masih incar yang lain. Pokoknya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban akan diperiksa. Cleaning service pun bisa (menjadi saksi),” katanya. Dalam penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Oktober 2019 ini. Kemudian Kejaksaan menentukan rencana penggeledahan pada 11 November 2019 lalu. Kejaksaan telah menggelar ekspos secara internal. Di mana dalam prosesnya sudah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Puncaknya pada Selasa (3/12/2019), pengacara negara ini menyambangi kantor instansi yang menaungi kepariwisataan itu untuk mencari alat bukti lain. Anak buah Hutamrin menggeledah isi di beberapa ruangan. Ada juga penggeledahan yang dilakukan di beberapa di tempat lain untuk mendukung kegiatan penyelidikan tersebutr. “Dari situ, kejaksaan mendapatkan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan fakta dan alat bukti di proses persidangan nanti,” katanya. Meski telah menemukan alat bukti, Kejaksaan belum mau menetapkan status tersangka kepada siapapun. Menurut Hutamrin, penetapan status tersangka harus didahului dengan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) umum dari penyelidik. Setelah itu Kejaksaan akan menyimpulkan siapa saja tersangkanya. “Begitu pula dengan kerugian negara yang masih dihitung. Kami sudah memeriksa laporan ini. Ada banyak saksi, lebih dari 10. Ada dari internal, dan informan,” katanya. Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih akhirnya berkomentar soal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kalianda di OPD yang dia pimpin. Hal tersebut, berkaitan dengan pemeriksaan sejumlah program kegiatan pada tahun anggaran 2018, silam.           Kepada awak media, Rini menegaskan, tidak ada penangkapan atau pejabat yang diamankan oleh Korps Adhiyaksa pada kegiatan tersebut. Namun, petugas hanya melakukan klarifikasi dan mencari alat bukti dugaan penyelewengan anggaran berdasarkan hasil laporan yang mereka terima dari masyarakat.           “Tidak ada yang diamankan atau bahkan OTT seperti yang dikabarkan media online itu. Jadi, dari Kejari Kalianda sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur. Mereka menghubungi kami dan kami mempersilahkannya,” ungkap Rini di sela penilaian lomba Kesrak-KKBPK-Kesehatan di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda.           Rini menjelaskan, Kejari Lamsel melakukan penggeledahan untuk urusan penyelidikan pada sejumlah program kegiatan yang ada di Disparbud Lamsel pada tahun 2018. Salah satunya, kegiatan Festival Kalianda serta dua kegiatan lain di tahun anggaran tersebut.           “Yang tahu petugas Kejaksaan. Yang saya tahu, kegiatan Festival Kalianda 2018 dan beberapa program kegiatan lain. Itu saja yang saya tahu. Saya juga hanya ditanya-tanya dilokasi dan tidak sampai dibawa ke kantor Kejaksaan,” terangnya.           Pihaknya memastikan, bakal kooperatif dan mendukung kegiatan aparat penegak hukum dalam tugasnya. Karena, hal itu menjadi kewajibannya sebagai abdi negara.           “Jelas kita welcome dan siap memberikan keterangan sesuai dengan tupoksi saya. Karena, mereka juga bekerja sesuai tugas dan kewenangan mereka dalam hal penegakan hukum,” pungkasnya.           Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan. Penggeledahan itu dikabarkan menyasar tiga ruangan pejabat Disparbud Lamsel.            Ketiga ruangan yang digeledah itu adalah ruangan Bendahara Disparbud Lamsel, Tarmizi, ruangan Kabid Kebudayaan Disparbud Lamsel, Ponimin dan ruangan Kabid Pengembangan Saefudin. Sumber Radar Lamsel mengatakan bahwa ada tiga mobil dari Kejari yang parkir di markas PMI Lampung Selatan berdampingan dengan Disparbud Lamsel. Salah satu plat mobil tersebut BE 4 D merupakan kendaraan dinas Kajari Lamsel, Hutamrin, S.H.,M.H. Sumber ini mengatakan beberapa jaksa mendatangi kantor Dinas Pariwisata. Saat itu, suasana instansi yang menangani kepariwisataan ini nampak tegang. “Rame tadi, ada tiga mobil. Tapi enggak tau mau ngapain,” kata sumber Radar Lamsel, Selasa (3/12/2019). (idh/rnd)

Sumber: