Kejari Pelototi Kerja Kontraktor
KALIANDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan memastikan telah menyampaikan klaim tertulis kepada CV. Karya Cipta Mandiri (KCM) dalam pengerjaan ruas jalan hotmix Purwodadi – Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. Respon positif dari pihak rekanan masih ditunggu sampai batas waktu yang ditentukan untuk memperbaiki pengerjaan jalan tersebut. Plt Kepala DPUPR Lamsel Agustinus Oloan Sitanggang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan PHO terhadap pengerjaan ruas jalan yaang dianggap tidak sesuai spesifikasi tersebut. Klaim tertulis yang dilayangkan kepada rekanan meminta agar segera dilakukan layer ulang guna pemenuhan kualitas yang diisyaratkan. “Sejauh ini belum ada respon dari penyedia atau rekanan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan maka akan kita anggap penyedia jasa kontruksi ini melakukan wan prestasi,” ungkap Oloan kepada Radar Lamsel, Selasa (10/12) kemarin. Pihaknya memastikan, tidak ada tawar menawar untuk persoalan dalam pengerjaan ruas jalan bernilai Rp1,6 Miliar tersebut. Dia berharap, pihak rekanan memiliki kesadaran untuk mencari solusi dan ikut rekomendasi DPUPR untuk layer ulang. “Kami tidak akan bergeming untuk layer ulang pada pengerjaan ruas jalan tersebut. Karena untuk pemenuhan kualitas sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pekerjaan tersebut nilai kontrak yang ditawarkan Pemkab Lamsel senilai Rp1,9 Miliar. Namun, dengan tawaran dari pihak rekanan pemenang lelang senilai Rp1,6 Miliar tidak lantas pekerjaan yang dilakukan asal-asalan. “Turun 11 persen dari nilai yang kita tawarkan bukan alasan untuk kerja tidak bagus atau bahkan menurunkan kualitas. Jika kita cermati, toh banyak yang nilai nya turun lebih banyak dari penawaran tapi hasil pekerjaannya sesuai spesifikasi bahkan lebih baik,” pungkasnya. Pada bagian lain, Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima banyak laporan masyarakat tentang proyek pembangunan pada 2019 ini. Adapun laporan tersebut mengenai pembangunan jalan yang berasal dari anggaran APBD 2019 ini. Respons cepat dilakukan Tim Intelijen Kejari yang langsung turun ke lapangan. Informasinya, lokasi pembangunan yang ditinjau ini terletak di ruas jalan SP. Bayur-Babatan. Serta ruas jalan Tarahan-Sebalang. Peninjauan itu dilakukan sebagai pemantau kegiatan tim intelijen agar anggaran untuk pembangunan jalan itu digunakan dengan tepat sesuai aturan. “Sebagai kegiatan pencegahan supaya anggaran kegiatan pembangunan jalan itu digunakan sebagaimana mestinya,” kata Kasi Intel Kejari Lamsel, Kunto Trihatmojo, S.H. kepada Radar Lamsel, Selasa (10/12/2019). Kunto menjelaskan, pencegahan itu dilakukan agar kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di dua ruas itu tak melakukan penyimpangan. Jika hal itu terjadi, kata Kunto, yang dirugikan adalah masyarakat. Dampaknya pun akan begitu terasa karena masyarakat merasa dibohongi pihak yang berbicara kualitas tanpa kuantitas. “Supaya manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, tim yang turun untuk meluruskan supaya pembangunan berjalan tepat waktu dan tepat guna,” katanya. Lebih jauh, Kunto mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memiliki peranan penting dalam melakukan pencegahan. Kunto meminta masyarakat tetap berkontribusi memberi informasi agar pihaknya bisa memberikan tindakan preventif kepada pihak-pihak yang diduga melanggar aturan. “Karenanya kejaksaan bermaksud melakukan tindakan preventif. Kami berharap pembangunan di Lampung Selatan dapat berjalan dengan baik, tepat guna, dan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya. (idh/rnd)
Sumber: