Ratusan Pasutri Legalisasi Pernikahan

Ratusan Pasutri Legalisasi Pernikahan

NATAR – Sekian tahun menikah, akhirnya ratusan pasangan suami istri (pasutri)  asal Lampung Selatan telah sah secara undang-undang maupun hukum. 150 pasutri termaktub dalam catatan sipil dan Kantor Urusan Agama (KUA) usai mengikuti sidang isbat di Aula Masjid Al-Barokah Desa Merak Batin Kecamatan Natar, Rabu (18/12). Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Lampung Selatan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan bagi masyarakat Lampung Selatan yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan tertib administrasi dan memberikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat lampung selatan. Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Hj. Sartini, SH, MH mengatakan nantinya sidang itsbat tersebut dapat dilakukan di seluruh desa yang ada di Lamsel. Karena menurutnya masih banyak warga yang belum mencatatkan pernikahannya di KUA. Sartini juga menuturkan nantinya belum tentu semua pasangan yang telah mendaftarkan diri pada sidang itsbat ini permohonannya akan terkabul karena persidangan akan melihat data dan fakta-fakta lainnya. “Saya berharap mudah-mudahan secara bergilir di 264 desa dan kelurahan nantinya dapat melaksankan sidang isbat ini secara bergilir sehingga bisa menyantuni masyarakat yang masih punya masalah pada dokumen pernikahannya”, ujarnya. “Nanti untuk 150 Pasangan yang sudah mendaftarkan diri tidak semua permohonannya akan dikabulkan, yang menentukan ialah hakim. Kita akan lihat fakta-faktanya. Saya berharap semoga yang hadir disini dapat dikabulkan semua”, imbuhnya. Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Bandar Lampung, Dr. H.Nurdin Juddah, SH, MH Mengatakan buku nikah yang merupakan dokumen penting yang menandakan diakui sah atau tidaknya pernikahan tersebut secara hukum. Nurdin juga menyampaikan bahwa pernikahan sudah dapat dilakukan secara online sehingga dapat memudahkan masyarakat. “Saat ini sudah maju, mendaftarkan pernikahan dan perceraian bisa lewat online, masyarakat bisa mudah mengaksesnya. Tapi kalo bisa jangan cerai, itu dilarang agama. Kecuali ada hal-hal yang sangat terpaksa”, Tuturnya. Sementara itu Plt. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sangat peduli dan berusaha untuk mencari pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat terhadap dokumen-dokumen penting pernikahan dengan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Pelayanan Terpadu. Nanang juga menyampaikan, setelah sidang itsbat tersebut peserta nikah akan mendapatkan dokumen keluarga yang syah menurut hukum, baik buku nikah maupun dokumen kependudukan lainnya. “Kita dapat hadir ditempat ini guna mengikuti acara pembukaan Sidang Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu dimana setelah sidang isbat ini bapak-ibu akan mendapatkan dokumen keluarga yang syah menurut hukum, baik yang berkaitan dengan buku nikah maupun dokumen kependudukan yang lainnya”, Ucapnya. “Pada saatnya nanti bapak-ibu yang akan disidangkan oleh Hakim, dan apabila permohonan yang disampaikan dikabulkan, maka akan keluar Penetapan Pengadilan Agama Kalianda dan dari Penetapan tersebut nanti, saduara akan mencatatkan pernikahannya ke KUA yang telah siap melayani dan mendapatkan buku nikah dan setalah itu, bapak-ibu dapat mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil”, Tuturnya.(kms)

Sumber: