Komisi I Dorong Eksistensi BUMDes

Komisi I Dorong Eksistensi BUMDes

KALIANDA – Kabar terkait wacana penghapusan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lampung Selatan mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Lampung Selatan. Jajaran legislatif justru mengharapkan unit usaha desa lebih didukung namun dengan komitmen dan tanggungjawab semua pihak. Anggota Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto menegaskan, pendirian BUMDes diatur dalam undang-undang (UU)  Nomor 6 tahun  2014 tentang desa. Dia memastikan, wacana penghapusan yang dilontarkan DPMD itu untuk memacu semangat pengurus BUMDes agar bisa lebih baik kedepannya. “Setiap pengelola BUMDes saya rasa sudah berkomitmen dan diminta pertanggungjawaban dalam mengelola usaha itu yang diatur dalam Peraturan Desa (perdes). Saya sedikit banyak mengetahui karena memang pernah diajak monitoring bersama DPMD keliling kecamatan. Mungkin kedepan hanya butuh komitmen bersama semua aparatur desa dan masyarakat untuk memajukan usaha desa ini,” ungkap Dwi kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Rabu (18/12) kemarin. Dia menjelaskan, pada pasal 132 di dalam undang-undang tersebut menyebutkan jika kades adalah ex-officio atau penasehat BUMDes. Dengan begitu, sudah menjadi kewajiban dan peran kades dalam memajukan jenis usaha di desanya. “Keterlibatan BPD sebagai legislatifnya desa juga harus ditunjukan. Ini yang saya katakan komitmen bersama tadi. Spiritnya BUMDes kan kegotong-royangan masyarakat di bidang ekonomi. Jika BUMDes nya berjalan baik, artinya pertanda kegotong-royongan ekonomi masyarakat terkelola dengan baik,” jelasnya. Lebih lanjut mantan anggota KPU Lamsel ini mengatakan, kedepan perlu dilakukan evaluasi secara intensif dalam urusan BUMDes tersebut. Khususnya, bagi desa-desa yang usahanya sudah tidak berjalan atau dikatakan mati suri. “BUMDes dibentuk dengan maksud bisa menjadi motor penggerak perekonomian desa yang mandiri. Maka yang pertama, jenis usahanya adalah apa yang menjadi potensi di desa tersebut. Yang kedua, jenis usaha yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. Jika dua ini bisa terwujud, kami yakin bakal berkembang dengan baik sesuai harapan pemerintah pusat,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, penghapusan alokasi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kurang produktif sebatas ‘gertak sambel’. Sebab antara pimpinan dan bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan seperti miskomunikasi ihwal rencana utak-atik modal untuk BUMDes yang tak produktif. Kepala DPMD Lamsel Rohadian membantah, akan serta-merta melakukan penghapusan anggaran yang penyertaan modal BUMDes yang dialokasikan melalui Dana Desa (DD) itu. Namun, pihaknya bakal melakukan kajian berdasarkan data dan fakta di lapangan. “Tidak ada itu dihapuskan. Masih kita telaah dan bahas lebih jauh lagi. Kita akan kumpulkan data dari fakta yang ada. Sebab akibat nya apa akan kita dalami dulu. Karena, meskipun sedikit persentase nya masih ada BUMDes yang memberikan keuntungan dan masuk PADes,” ungkap Rohadian kepada Radar Lamsel, Selasa (17/12) kemarin. (idh)

Sumber: