APDESI : Kaji Ulang, Kalau Perlu Tambah Modal BUMDes !

APDESI : Kaji Ulang, Kalau Perlu Tambah Modal BUMDes !

KALIANDA – Kaji ulang wacana penghapusan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapat dukungan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Selatan. Pasalnya, usaha asli milik desa itu dianggap mampu menjadi pendongkrak perekonomian desa. Hal ini ditegaskan Ketua APDESI Lampung Selatan Mastur MS saat dikonfirmasi, Kamis (18/12). Pihaknya mengaku sangat keberatan jika terdapat wacana penghapusan penyertaan modal BUMDes yang sempat terlontar dari DPMD Lamsel. “Saya rasa wajib di kaji ulang. Khususnya yang keberadaan BUMDes nya seperti hidup segan mati tak mau. Kalau di desa saya, Alhamdulilah bisa berjalan meskipun belum menunjukan yang signifikan,” ungkap Mastur kepada Radar Lamsel. Dia menegaskan, BUMDes dianggap mampu menjadi pendongkrak ekonomi masyarakat desa. Bahkan, dari informasi yang mereka peroleh di tingkat provinsi setiap desa bakal menerima alokasi anggaran BUMDes Rp200 juta setiap tahunnya. “Maka ditanya dulu kenapa yang tidak berjalan itu. Kalau masalahnya di permodalan, regulasinya dibenahi terkait alokasi anggarannya yang sekarang hanya 5 persen maksimal dari dana desa (DD). Kalau masalah mandek nya usaha itu karena pengelolanya, kades bertanggungjawab mengevaluasinya,” tegasnya. Mastur juga sangat sependapat dengan apa yang disampaikan Komisi A DPRD Lamsel mengenai peranan kades dan BPD dalam pengelolaan BUMDes. Terlebih, terkait jenis usaha BUMDes memang sudah seyogyanya mendukung potensi desa serta pemenuhan kebutuhan warga sekitar. “Dengan begitu saya yakin tidak akan ada BUMDes yang tidak jalan. Jika pengelolaan ditangani serius dan benar sesuai tugas pokok mereka masing-masing, usaha yang dijalankan juga merupakan jenis kebutuhan pokok dan potensi desa pasti akan maju. BUMDes bisa memberikan pendapatan bagi desa untuk seluas-luasnya dimanfaatkan bagi desa itu sendiri,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, kabar terkait wacana penghapusan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lampung Selatan mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Lampung Selatan. Jajaran legislatif justru mengharapkan unit usaha desa lebih didukung namun dengan komitmen dan tanggungjawab semua pihak. Anggota Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto menegaskan, pendirian BUMDes diatur dalam undang-undang (UU)  Nomor 6 tahun  2014 tentang desa. Dia memastikan, wacana penghapusan yang dilontarkan DPMD itu untuk memacu semangat pengurus BUMDes agar bisa lebih baik kedepannya. “Setiap pengelola BUMDes saya rasa sudah berkomitmen dan diminta pertanggungjawaban dalam mengelola usaha itu yang diatur dalam Peraturan Desa (perdes). Saya sedikit banyak mengetahui karena memang pernah diajak monitoring bersama DPMD keliling kecamatan. Mungkin kedepan hanya butuh komitmen bersama semua aparatur desa dan masyarakat untuk memajukan usaha desa ini,” ungkap Dwi kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Rabu (18/12). (idh)

Sumber: