Nilai Ganti Lahan Huntap Ditolak Warga

Nilai Ganti Lahan Huntap Ditolak Warga

KALIANDA – Penetapan nilai ganti rugi lahan hunian tetap (huntap) korban tsunami mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat pemilik tanah yang ditetapkan. Pasalnya, tim apresial seakan tanpa melakukan survey lapangan karena jauh dari harga pasaran. Hal ini terungkap dalam sosialisasi penetapan nilai lahan huntap yang digelar di aula Kantor Kecamatan Rajabasa, Jum’at (20/12) pekan lalu. Tak hanya itu, panitia pengadaan lahan juga dinilai kontradiktif dalam hal ukuran lahan yang mengalami selisih dari kepemilikan warga. Penolakan itu salah satunya disampaikan Ali Hamidi pemilik lahan yang berada di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa. Dia mengaku, tidak akan menerima hasil penetapan nilai ganti rugi lahan yang dilakukan oleh tim apresial tersebut. Pasalnya, harga yang ditawarkan jauh dari nilai pasar yang ada di wilayahnya. “Saya melakukan penolakan secara pribadi dan bukan ingin memprovokasi warga lainnya. Kalau yang setuju silahkan saja diterima hasilnya. Masa iya, tanah saya hanya dihargai rata-rata Rp70 ribu per meter. Padahal, pasaran disini Rp150 – 200 ribu permeter dan itu sudah ada yang melakukan penawaran harga,” ungkap Ali Hamidi kepada Radar Lamsel, usai kegiatan. Protes itu dilakukannya bukan tanpa dasar dan alasan. Sebab, lokasi lahan miliknya yang ditetapkan menjadi lokasi huntap sangat strategis dan berada di jalan lingkar Kecamatan Rajabasa. “Apalagi rencana pemekaran wilayah Rajabasa memang diproyeksikan diwilayah itu,” tegasnya. Selain itu, ukuran lahan juga mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, luasan tanah milik warga yang dibuktikan dengan sertifikat bisa berubah setelah dilakukan pengukuran ulang. “Ini yang saya bilang sangat kontradiktif. Sertifikat adalah salah satu bukti sah kepemilikan lahan yang menjadi dasar warga. Masa iya ada selisih ukuran,” imbuhnya. Hal senada disampaikan oleh warga Desa Maja, Kecamatan Kalianda yang juga menolak nilai ganti rugi lahan huntap. Pasalnya, mereka hanya dihargai sekitar Rp87.250 per meter. “Apalagi harga standar disini Rp150-200 ribuan. Bahkan, warga saya ada yang ukuran lahannya berkurang 300 meter dari sebelumnya. Ini saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh warga saya,” ungkap Kades Maja Sap. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, penolakan lain juga datang dari warga di Desa Rajabasa, Kunjir, Way Muli dan lain sebagainya. Ironisnya, lahan warga ada yang dinilai Rp60 ribuan per meternya. Sementara itu, Kepala BPBD Lamsel Drs. M. Darmawan, MM mengaku, tidak ikut campur dalam menentuikan harga ganti rugi lahan huntap tersebut. Semuanya, menjadi kewenangan tim apresial yang menang lelang yakni Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU. “Ada masa sanggah selama tiga hari bagi masyarakat. Panitia menunggu surat dari masyarakat yang bermaterai untuk masalah setuju atau tidak setuju,” ungkap Darmawan disela kegiatan. Dia menambahkan, pemerintah pada dasarnya hanya melakukan pembayaran dengan anggaran yang telah disiapkan. “Kalau anggaran tidak cukup Rp10 miliar yang disediakan, kita bisa ajukan penambahan ditahun anggaran berikutnya,” pungkasnya. (idh)

Sumber: