Register Tanjungsari Diyakini Lepas dengan DOB

Register Tanjungsari Diyakini Lepas dengan DOB

TANJUNG SARI- Pemekaran lima kecamatan di Lampung Selatan (Lamsel) menjadi Kabupaten Bandar Lampung dan berdirinya Kota baru, diyakini sejumlah pihak dapat menjadi pencetus pembebasan kawasan register di Kecamatan Tanjung Sari. Karena, sekitar 70 hingga 80 persen Kecamatan tersebut masih termasuk kedalam kawasan register dan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Bahkan, kantor Camat di kecamatan itu masih termasuk kedalam kawasan register. Camat Tanjung Sari, Rahmat Hadi Wijaya mengatakan, beberapa Kecamatan di Lamsel yang berbatasan langsung dengan kota Bandar Lampung dianggap sebagai penyanggah kota. Menurutnya, sangatlah tidak pantas jika sebagai penyanggah kota namun masih terdapat kawasan register. \"Perkembangan Bandar Lampung sudah pesat sekarang, dikelilingi Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, itu darah penyanggah kota semua. Di Kecamatan-Kecamatan itu masih ada tanah kawasan, kan tidak pantas,\" ucapnya saat ditemui Radar Lamsel, Rabu (5/2). Dia mengatakan bahwa penetapan kawasan register itu terjadi pada zaman belanda terdahulu. Menurutnya, di Kecamatan tersebut sudah tidak terdapat hutan. Kawasan hutan merupakan penetapan sebagai alih fungsi hutan. \"Tanjung Bintang ditetapkan kawasan industri Lampung masa masih ada tanah kawasan. Jadi tanah itu bisa dibangun rumah dan perkebunan tetapi disini kita statusnya masih pinjam. Jadi itu bisa dibuat jalan Tol, dipakai untuk PTPN bisa tetapi tidak bisa dimiliki. Kalau masyatakat untuk hak milik sebagai penunjang ekonomi dan investasi,\" kata dia. Bahkan, Desa Sidomukti yang sudah padat penduduk 100 persen masih berupa tanah kawasan. Dia mengatakan jika tanah kawasan itu dapat diganti jika mencari lahan lain untuk dijadikan kawasan register. \"Di Desa Sidomukti itu kenapa sudah ada perumahan, sudah ada sekolah, dibangun jalan poros tetapi masih ditetapkan sebagai kawasan hutan, PPB juga diminta. Seharusnya dicarikan lahan pengganti supaya bisa lepas dari kawasan hutan,\" ungkapnya. Dirinya berharap pemekaran Kabupaten Bandar Lampung dan adanya kota baru dapat menjadikan Kecamatan itu lepas dari kawasan register. Bahkan, bantuan bedah rumah sempat ditolak karena di Kecamatan tersebut masih kedalam kawasan register. \"Saya bersyukur karena ada bantuan bedah rumah waktu itu, tapi salahsatu syaratnya tidak berada di tanah kawasan. Saya sudah komunikasi dengan seluruh Kades untuk mendata warga yang miskin. Terpaksa kita tolak karena syaratnya itu. Itu hanya salahsatu contoh saja,\" imbuhnya. Sementara Anggota DPRD Lamsel dari Fraksi Gerindra Waris Basuki meyakini jika Kabupaten Bandarlampung terwujud maka outputnya akan dapat juga dirasakan oleh Lampung Selatan. Sebab kalau DOB tersebut tidak terwujud Waris khawatir Lamsel tak akan maju kedudian. “ Justru kami ingin Lamsel maju. Dilihat substansinya, ini lebih dari sekedar jualan politik bukan. Tetapi mari lihat outputnya, jika terwujud tentu yang diuntungkan adalah dua daerah, Lamsel dan daerah otonomi baru itu tadi, anggaran untuk pembangunan Lamsel tetap ada dan daerah baru juga tetap dapat anggaran pembangunan, maka akan sangat bisa berkembang keduanya,” kata Waris di ruang Komisi III DPRD Lamsel. Ditanya kapan DOB ini akan segera diplenokan? Politikus asal Natar ini meyakini dalam waktu dekat hal tersebut akan segera dibahas. “ Dalam waktu dekat itu segera dibahas,” pungkasnya. (CW1/ver)  

Sumber: