Gapai Resolusi Dirjen PAS Kolaborasi dengan Media

Gapai Resolusi Dirjen PAS Kolaborasi dengan Media

KALIANDA – Kemenkumham RI melalui Dirjen PAS menyelenggarakan ‘Media Gathering’ secara serentak di seluruh lembaga pemasyarakat (Lapas), Kamis (27/2/2020). Lapas Kelas IIA Kalianda menggandeng beberapa awak media cetak, elektronik, dan online dalam kolaborasi untuk mendukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020 ini. Kegiatan ini diawali dengan pemaparan rencana kolaborasi oleh Dirjen PAS yang disiarkan melalui konferensi video. Kabid Pembinaan Kanwil Lampung, A. Mulyana, juga hadir dalam kegiatan ini. Mulyana memberi pemaparan sedikit mengenai rencana kolaborasi antara lapas dengan media. Menurut dia, kolaborasi antara lapas dengan media sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada publik. Sekaligus membangun citra lembaga pemasyarakatan yang dikemas sebagai informasi proporsional. Mulyana mengakui banyak masyarakat yang belum paham sepenuhnya tentang lapas. Karena sepengetahuan masyarakat selama ini lapas dibangun sebagai penjara. “Jadi media bisa memberi tahu kepada masyarakat apa itu lembaga pemasyarakatan sesungguhnya. Bahwa di dalam sini perlakuannya seperti apa,” katanya saat diwawancarai awak media di aula Lapas Kelas IIA Kalianda. Mulyana mengatakan bahwa lembaganya berisi beberapa jajaran seperti lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, balai pemasyarakatan, rumah penyimpanan benda sitaan negara. Khusus untuk lembaga pemasyarakatan di mana narapidana di tempatkan, hal ini dinyatakan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. “Napi diberi pembinaan yang tujuannya untuk mengintegrasikan kembali ke tengah masyarakat secara sehat. Menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatannya,” katanya. Terkait dengan resolusi pemasyarakatan, Dirjen PAS di tahun 2020 mempunyai target yang harus direalisasikan dalam 15 poin. Yang isinya berkomitmen mendorong 681 satuan kerja (satker) pemasyarakatan untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pemberian hak remisi kepada 288.530 napi. Selanjutnya pemberian program integrasi berupa PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat), dan CMB (cuti menjelang bebas) kepada 69.358 napi. Serta program rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 napi pengguna narkotika. Kemudian memberi layanan makanan siap saji pada UPT Pemasyarakatn Tangerang dan Nusakambangan. Poin yang tak kalah krusial yaitu pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh lapas/rutan. Kemudian masih ada beberapa poin lagi. “Dan memberikan pembinaan kepada napi teroris. Hal-hal tersebut harus diatasi sehingga pemasyarakatan jadi lebih baik,” katanya. (rnd)

Sumber: