Pengalihan Pelayanan BPNT Dikritik Kades
SRAGI – Penetapan penyedia jasa tempat transaksi pencairan Program Sembako atau BPNT kembali menuai kritik dari kalangan kepala desa di wilayah Kecamatan Sragi. Dialihkannya pelayanan pencairan Program Sembako yang semula di lakukan di warung desa (Wardes) kini dipindahkan ke E-warung atau agen Brilink dinilai tidak seolah tidak memberikan keuntungan kepada Wardes sebagai unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal tersebut terungkap pada saat digelarnya rapat tim koordinasi (Tikor) tingkat kecamatan yang diikuti oleh kepala desa, pengurus BUMDes dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Sragi, di Aula Kecamatan Sragi, Rabu (11/3). Kepala Desa Kedaung Edy Kuswanto mengatakan, dalam rapat yang membahas hasil kesepakatan rapat sosialisasi Program Sembako di tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada Senin (9/3) lalu. Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat Tikor tingkat kecamatan itu yakni, penetapan suplayer komoditas sembako dan penetapan penyedia jasa transaksi pencairan bantuan program sembako diluar unit usaha BUMDes. “Yang jadi pertanyaan para kepala desa kenapa sekarang Wardes tidak diperkanankan menjadi penyedia jasa pencairan bantuan sembako,” ujar Edi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel di sela kegiatan tersebut. Padahal, sambung Edi, saat ini hampir semua wardes telah memiliki mesin ADC, termasuk wardes di desanya. Hal ini tentu saja menutup peluang usaha wardes. “Wardes sebelumnya berjalan karena ada pelayanan pencairan ini. Tapi kalau dialihkan ke agen brilink ya sama saja menutup penghasilan wardes,” teranya. Kepala Desa Sumber Agung Ali Rohim juga menyayangkan, dalam kegiatan tersebut pihak TKSK dan kecamatan tidak mengundang pengusaha beras dari wilayah Sragi. “Yang di undang justru perusahaan dari Metro, bukan dari Sragi. Padahal harapan kami dengan adanya kebebasan ini justru dapat memberikan keuntungan untuk pabrik-pabrik padi di Sragi,” ucapnya. Sementara itu TKSK Kecamatan Sragi Asep Deby menjelaskan, dengan adanya peraturan baru ini BUMDes hanya memiliki peran sebagai suplayer sembako, tidak untuk menjadi peyedia jasa pencairan bantuan program sembako. “Sebelumnya wardes memang sudah ditunjuk oleh pihak BRI sebagai tempat transaksi pencairan. Tapi sekarang enggak boleh lagi, BUMDes hanya jadi suplayer sembako,” terangnya. Menanggapi banyaknya kritik dari kalangan kepada desa tersebut, sambung Deby, pihaknya akan mengambil langkah mengalihkan mesin ADC wardes ke kelompok usaha bersama (Kube) KPM. “Untuk sementara mesin ADC akan kita alihkan ke kube, tapi keuntungannya juga tidak masuk ke wardes lagi. Namun keputusan ini akan kita bahas lagi, karena yang menentukan ada pihakn BRI,” pungkasnya. (vid)
Sumber: