Nanang Ermanto Segera jadi Bupati tanpa (Plt)
KALIANDA – Sekretariat DPRD Lampung Selatan tengah menjadwalkan sidang paripurna istimewa tentang pengumuman pemberhentian Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Sebab, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan hal tersebut telah mereka terima. Sekretaris DPRD Lamsel Drs. Samsurizal Ari, MM menegaskan, pihaknya telah menerima SK berikut petikan Keputusan Mendagri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lamsel Provinsi Lampung, pekan lalu. Hal tersebut menjadi dasar untuk menggelar rapat paripurna istimewa DPRD. “Segera kita tindaklanjuti. Sekarang masih dalam tahap komunikasi dengan jajaran pimpinan DPRD. Mudah-mudahan, bisa kita gelar minggu ini. Kepastiannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkap Samsurizal kepada Radar Lamsel, Senin (16/3) kemarin. Dia menjelaskan, dalam sidang paripurna istimewa yang tengah diagendakan itu bertemakan pengumuman pemberhentian Bupati Lamsel dan pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif. “Jadi, yang menjadi dasar untuk mengusulkan Wakil Bupati menjadi Bupati itu dari gelaran sidang paripurna istimewa ini. Kami usulkan ke Kemendagri melalui Surat Gubernur Lampung,” tukasnya. Terpisah, Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel M. Ali menjelaskan, proses pendefinitifan Wakil Bupati Lamsel adalah Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2020, lalu. Dalam petikan Keputusan Mendagri itu menjelaskan, mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan Masa Jabatan Tahun 2016-2021, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sesuai Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K/ Pid.Sus/ 2020 tanggal 28 Januari 2020. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surat terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Petikan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Nah, hal itu yang tertulis dalam petikan Keputusan Menteri yang kami terima,” terang M. Ali. Terpisah Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono mengatakan paripurna pemberhentian Zainudin Hasan dan Pengangkatan Nanang Ermanto bakal diparipurnakan segera atau Rabu (18/3) mendatang. “ Iya Rabu besok diparipurnakan, pemberhentian sekaligus pengangkatan. Di dewan sudah clear itu, jadwalnya besok keluar. Teknisnya kan nanti ada paripurna HUT Lampung mungkin itu ditiadakan dan kemungkinan diganti dengan paripurna itu pemberhentian sekaligus pengangkatan,” kata politisi PAN Lampung Selatan dihubungi Radar Lamsel, tadi malam. (idh/ver)
Sumber: