Pemkab Pesawaran Berikan Pelatihan LPJ dan RAT

Pemkab Pesawaran Berikan Pelatihan LPJ dan RAT

GEDONGTATAAN - Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pesawaran berikan pelatihan kepada 46 orang pengurus koperasi se-kabupaten setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan pengurus Koperasi dalam hal pembuatan Laporan Pertanggungjawaban dan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Fatturozi mengapresiasi kegiatan tersebut, sebab RAT bagi Badan Hukum Koperasi mempunyai arti yang sangat panting, karena RAT merupakan Akuntabilitas dari sebuah Koperasi. \"Untuk itulah, pemerintah terus mendorong pemberdayaan masyarakat terkait RAT koperasi,\" ujarnya pada kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Bandar Lampung, kemarin. Salain berfungsi sebagal akuntabilitas di tubuh koperasi itu sendiri, lanjut Bupati, RAT ini juga sebagai dasar pemerintah untuk mandata koperasi yang sehat dan yang tidak. Hal ini dikarenakan prinsip koperasi Itu sendiri adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. pengelolaan dolakukan secara demokratis. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Selanjutnya, berdasarkan data yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Tahun 2019, tercatat 106 koperasi berbadan hukum yang aktif. Namun hanya 85 Koperasi atau 61 persen koperasi yang menggelar RAT. \"Oleh kerena itu agar RAT di Kabupaten Pesawaran ini dapat memingkat dan saya berharap dengan dilaksanakan pelatihan Perkoperasian dan RAT ini yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik ini dapat membantu Koperasi kita dapat lebih berkembang,\" tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pesawaran, Rohana Sri Hartati menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan pelatihan tersebut adalah selaim untuk meningkatkan pengetahuan pengurus Koperasi dalam hal pembuatan Laporan Pertanggungjawaban dan RAT, juga untuk mendapatkan SDM yang terampil dan terlatih dalam hal pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan. Sedangkan untuk peserta, lanjutnya, berjumlah 46 orang yang terdiri dari pengurus dan anggota Koperasi. \"Narasumber/Pemateri dalam kegiatan ini berasal dari Badan Diklat Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung,\" pungkasnya. (Rus)

Sumber: