KP3 Tiadakan Pelayanan Tatap Muka Sampai 5 April
KALIANDA – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kalianda meniadakan pelayanan tatap muka sampai 5 April, mendatang. Namun, pihaknya memastikan tetap melakukan pelayanan publik melalui sistem online. Kepala KPPP Kalianda Amston Sipahutar mengungkapkan, peniadaan pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia merupakan kebijakan dari Direktorat Jendral Pajak (DJP). Yang telah diterapkan mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, untuk menekan penyebaran virus covid-19. “Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka. Namun dengan pembatasan tertentu. Ini berlaku di seluruh Indonesia dibawah DJP,” ungkap Amston saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (17/3) kemarin. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, imbuhnya, Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya. “Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id. Atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat,” imbuhnya. Dia melanjutkan, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020. “DJP memberikan toleransi tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya. Selain layanan penyampaian SPT, masih kata Amston, yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik secara online adalah permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id. Selain itu, pelayanan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. “Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP. Khusus untuk KPPP Kalianda ada di akun instagram resmi milik KPPP Kalianda dan di papan pengumuman kantor. Pemohon NPWP yang sudah selesai akan kami kirim ke alamat pemohon via pos,” bebernya. Lebih jauh dia mengatakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. “Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi. Meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing,” pungkasnya. (idh)
Sumber: