Pengangkatan Nanang Terancam tak Kuorum

Pengangkatan Nanang Terancam tak Kuorum

KALIANDA – Hari ini Rabu (20/3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menjadwalkan paripurna pemberhentian Bupati Lamsel Zainudin Hasan, sekaligus pengangkatan Nanang Ermanto menggantikan posisi Zainudin Hasan yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus fee proyek, Jadwal paripurna pemberhentian Bupati Lamsel itu diketahui menggantikan agenda paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Lampung yang seharusnya berlangsung di hari yang sama kemudian ditiadakan. Peniadaan paripurna HUT Lampung itu merupakan upaya menghindarkan pertemuan-pertemuan yang melibatkan orang banyak. Menariknya, paripurna pemberhentian sekaligus pengangkatan Bupati Lampung Selatan ini terancam gagal jika anggota DPRD Lampung Selatan tidak kuorum, dari 50 anggota parlemen paling tidak harus 26 dewan yang hadir untuk memuluskan paripurna tersebut. Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono mengatakan pimpinan parlemen sudah menetapkan jadwal tersebut sekaligus meniadakan paripurna HUT Lampung. “ Positif (hari ini) rapim (rapat pimpinan) memutuskan paripurna dilaksanakan guna menindaklanjuti SK pemberhentian Bupati Lamsel dan pengangkatan, otomatis paripurna HUT itu ditiadakan karena menyikapi merebaknya corona di tanah air,” kata Agus kepada Radar Lamsel, Selasa malam (17/3). Namun Agus belum dapat menjamin apakah paripurna pemberhentian sekaligus pengangkatan bakal kuorum atau tidak. Sebab dikatakan bahwa paripurna yang bakal berlangsung siang hari ini kemungkinan dengan jumlah terbatas, bahkan para jurnalis pun dikabarkan baru dapat informasinya usai paripurna. “ Kalau kuorum atau tidak kita belum tahu, lihat besok saja. Sebab kalau saya tidak keliru paripurna itu bakal diketahui hasilnya dengan jumpa pers oleh Ketua DPRD langsung, alasannya karena menghindari tatap muka yang berkaitan dengan corona sesuai instruksi pemerintah untuk menghindari pertemuan yang melibatkan orang banyak,” kata Agus. Terpisah, Ketua Komisi I Bambang Irawan mengamini agenda paripurna pemberhentian sekaligus pengangkatan Bupati Lamsel bakal digelar hari ini. Ia pun mengonfirmasi siap hadir untuk ikut terlibat dalam paripurna kali ini. “ Insyaallah saya hadir. Karena jadwalnya begitu, pemberhentian sekaligus pengangkatan kalau paripurna HUT Lampung kabarnya ditiadakan kemudian diganti dengan paripurna pemberhentian itu tadi,” jelasnya. Sama halnya dengan Agus, Bambang juga belum dapat memastikan apakah paripurna pengangkatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel bakal kuorum atau tidak. Sebab jika tidak tentu pengangkatan Nanang Ermanto bisa molor sampai waktu yang belum ditentukan. “ Kalau masalah kuorum atau tidak ya saya juga tidak tahu. Yang jelas kalau tidak kuorum ya tidak jadilah paripurna itu, sebab minimal 50 persen plus 1 tingkat kehadiran dewan yang bisa melenggangkan paripurna,” jelasnya. Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel M. Ali menjelaskan, proses pendefinitifan Wakil Bupati Lamsel adalah Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2020, lalu. Dalam petikan Keputusan Mendagri itu menjelaskan, mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan Masa Jabatan Tahun 2016-2021, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sesuai Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K/ Pid.Sus/ 2020 tanggal 28 Januari 2020. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surat terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Petikan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Nah, hal itu yang tertulis dalam petikan Keputusan Menteri yang kami terima,” terang M. Ali. (ver)

Sumber: