Bapenda Beri Label Penunggak Pajak
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 24-03-2020,09:53 WIB
GEDONGTATAAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran memasang stiker dan spanduk bertuliskan \"Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah\".
Stiker itu dipasang untuk memberikan peringatan dan efek jera pada objek pajak (OP) yang menunggak dalam membayar pajak.
\"Apa yang kita lakukan ini sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu juga telah diatur dalam Undang Undang 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Perda Kabupaten Pesawaran No.10 Tahun 2010 tentang pajak Reklame. Tujuan utama kita adalah bagaimana para obyek pajak yang dibebankan pajak sadar membayar pajak,\" ujar Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya Syarif Husin, Senin (23/3).
Dijelaskan Syarif, pemasangan stiker tersebut guna memberi peringatan kepada pelaku usaha mengenai penunggakan pajak
\"Oleh sebab itu kita terus memberikan efek jera seperti ini tentunya dengan SOP. Pertama peringatan dahulu, baru surat teguran dan terakhir barulah kita pasang stiker dan spanduk seperti ini. Hal ini kita lakukan agar wajib pajak bisa mematuhi aturan dan segera membayar pajak,\" ungkapnya.
Ditambahkan, sebelum memasang stiker tersebut, Bapenda terlebih dahulu menggunakan cara yang santun, sehingga bisa menyadarkan wajib pajak.
\"Namun yang paling panting kita usahakan hubungan kita baik dengan para wajib pajak. Selain itu, surat teguran yang kita layangkan benar-benar sampai ke warga yang memiliki objek pajak. Sehingga tidak ada alasan lagi, para wajib pajak yang dipasang stiker belum mendapat surat teguran,\" pungkasnya. (arl/esn)
Sumber: